-->

Ads (728x90)

Kegiatan Cut and Fill di Seberang TPU Sei Temiang Diduga Dilakukan Secara Ilegal
Ekscavator memotong bukit di seberang TPU Sei Temiang, Rabu (11/3) (Foto : Posman/Peristiwanusantara.com)

By Posman

BATAM, Peristiwanusantara.com
– Bukit setinggi belasan meter di Jalan Diponegoro tepatnya di seberang Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sei Temiang, Kecamatan Batu Aji Kota Batam dipotong oleh PT Nuansa Cipta Trikarya.

Kegiatan Cut and Fill ini diketahui dilakukan oleh PT Nuansa Cipta Trikarya dari plang yang dipasang di depan pintu masuk lokasi tersebut. 

Pada plang tersebut ditulis, luas lahan yang dialokasikan BP Batam ke perusahaan tersebut seluas 10.364 meter bujur sangkar, Nomor PL : 210040205, Tanggal 12 Mei 2010.

Pemotongan bukit ini diduga tanpa memiliki izin, dugaan kegiatan cut and fill ini dilakukan secara illegal diperkuat,  di lahan tersebut tidak ada dipasang plang yang menjelaskan nomor izin AMDAL dari Pemerintah Kota Batam, dan nomor izin knf dari BP Batam, nomor izin PKKPR-L, nomor izin PBG dari Pemko Batam, nomor SHGB dari BP Batam.

Salah seorang pekerja yang menyebut namanya Sutejo, mengatakan kegiatan cut and fill ini dilakukan seorang oknum yang bertugas di Satbrimob Polda Kepri bermarga inisial Ta.

“ Kontraktor yang melakukan pemotongan bukit, bang Ta yang brtugas di Satbrimob Polda Kepri,” kata Sutejo.

Jika untuk konfirmasi terkait aktifitas pemotongan bukit ini, Sutejo mengarahkan kepada humas perusahaan yakni Haji Faujan.

“ Kalau yang menangani media terkait keterangan aktifitas cut and fill ini sama bang Haji Faujan,” kata Sutejo.

Pemotongan bukit di Jalan Diponegoro tepatnya di seberang TPU Sei Temiang, Rabu (11/3) (Foto : Posman/Peristiwanusantara.com)

Ketika dikonfirmasi kepada Haji Faujan melalui WhatsAppnya, pada Rabu (11/3), ia belum membuka WhatsAppnya.

Hingga berita ini diupload pihak perusahaan PT Nuansa Cipta Trikarya belum dapat dimintai keterangan terkait aktifitas cut and fill ini. 

Pihak perusahaan diduga telah melanggar kesepakatan dengan BP Batam, terbukti BP Batam mengalokasikan lahan ini ke PT Nuansa Cipta Trikarya pada tanggal 21 Mei 20210 lalu, tetapi baru Maret 2026 lahan ini dikembangkan oleh pihak perusahaan.

Pemotongan bukit ini dilakukan oleh ekscavator, kemudian alat berat tersebut mengangkut tanag yang dipotong lalu dimuat ke dalam belasan dum truck. Setelah penuh dum truck itu mengangkutnya melintasi jalan besar. Seluruh dum truck yang mengangkut tanah tersebut melintasi jalan besar yakni jalan Diponegoro, tampak dum truck –dum truck tersebut tidak ditutupi dengan terpal. 

Hal tersebut sangat mengganggu pengendara yang berada di belakang dum truck tersebut, lantaran debu di dalam bak dum truck tersebut berterbangan ke wajah bahkan ke mata pengendara sepeda motor, kondisi ini dikwatirkan dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Jika cut and fill ini dilakukan tanpa mengantongi izin sudah tentu tidak memberikan kontribusi ke kas daerah.

Ditreskrimsus Polda Kepri dan instansi terkait diharapkan segera  turun untuk menindak aktifitas pemotongan lahan illegal ini, sebab sangat mengganggu kenyamanan pengguna lalu lintas dan merugikan negara. (Man)

Editor : Ismanto

Posting Komentar