![]() |
| Pemotongan bukit di Jalan Diponegoro tepatnya di seberang TPU Sei Temiang, Kecamatan Batu Aji Kota Batam (Foto : Posman/peristiwanusantara.com). |
By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com – Humas PT Nuansa Cipta Trikarya, Haji Faujan memilih bungkam ketika ditanya terkait izin pemotongan bukit (cut and fill) di Jalan Diponegoro tepatnya di seberang Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sei Temiang, Kecamatan Batu Aji Kota Batam.
Pemotongan bukit itu sudah dilakukan sejak sebulan yang lalu, diduga keras dilakukan secara illegal. Dugaan itu diperkuat di lahan tersebut tidak ada dipasang plang yang menjelaskan nomor izin AMDAL dari Pemerintah Kota Batam, dan nomor izin knf dari BP Batam, nomor izin PKKPR-L, nomor izin PBG dari Pemko Batam, nomor SHGB dari BP Batam.
Pihak PT Nuansa Cipta Trikarya, hanya memasang plang yang bertuliskan, luas lahan yang dialokasikan BP Batam ke perusahaan tersebut seluas 10.364 meter bujur sangkar, Nomor PL : 210040205, Tanggal 12 Mei 2010.
Walau pemotongan bukit ini dilakukan secara illegal, tetapi luput dari pantauan aparat penegak hukum.
Dugaan PT Nuansa Cipta Trikarya memotong bukit ini dilakukan secara illegal, Haji Faujan yang dikabar sebagai humas ketika dihubungi melalui WhatsAppnya, tidak bersedia memberi keterangan terkait izin pemotongan bukit tersebut.
Pihak perusahaan diduga telah melanggar kesepakatan dengan BP Batam, terbukti BP Batam mengalokasikan lahan ini ke PT Nuansa Cipta Trikarya pada tanggal 21 Mei 20210 lalu, tetapi baru Maret 2026 lahan ini dikembangkan oleh pihak perusahaan.
Pemotongan bukit ini dilakukan oleh ekscavator, kemudian alat berat tersebut mengangkut tanag yang dipotong lalu dimuat ke dalam belasan dum truck. Setelah penuh dum truck itu mengangkutnya melintasi jalan besar. Seluruh dum truck yang mengangkut tanah tersebut melintasi jalan besar yakni jalan Diponegoro, tampak dum truck –dum truck tersebut tidak ditutupi dengan terpal.
Hal tersebut sangat mengganggu pengendara yang berada di belakang dum truck tersebut, lantaran debu di dalam bak dum truck tersebut berterbangan ke wajah bahkan ke mata pengendara sepeda motor, kondisi ini dikwatirkan dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Jika cut and fill ini dilakukan tanpa mengantongi izin sudah tentu tidak memberikan kontribusi ke kas daerah.
Ditreskrimsus Polda Kepri dan instansi terkait diharapkan segera turun untuk menindak aktifitas pemotongan lahan illegal ini, sebab sangat mengganggu kenyamanan pengguna lalu lintas dan merugikan Negara. (Man)
Editor : Ismanto

KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar