![]() |
| Fandi Ramadhan terdakwa kasus 1,9 ton sabu saat mendengarkan amar putusan dari Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3) (Foto : Posman/Peristiwanusantara.com) |
By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com – Fandi Ramadhan terdakwa kasus penyelundupan 1,9 ton sabu divonis pidana penjara selama 5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Vonis ini, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Nageri (Kejari ) Batam yang menutut terdakwa Fandi Ramadhan dengan hukuman mati.
“ Dengan memperhatikan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan maka Majels Hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum, dan menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Tiwik, S.H,M.H membacakan amar putusannya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, pada Kamis (5/3/2026).
Didampingi Hakim Anggota Douglas R.P. Napitupulu, S.H dan Randi Jastian Afandi, S.H, lebih lanjut Tiwik membacakan amar putusannya yang menyebutkan bahwa keputusan tersebut mengacu pada Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta sejumlah peraturan perundang-undangan lain yang terkait.
Dalam amar putusannya, Tiwik mengatakan hal yang memberatkan terdakwa menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya 1,9 ton. Jika beredar di Indonesia, narkotika tersebut dikhawatirkan dapat merusak masa depan generasi bangsa. Selain itu, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa Fandi Ramdhan bersikap sopan dan koperatif selama persidangan. Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum, serta masih berusia muda sehingga dinilai masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki perilakunya di kemudian hari.
Dalam amar putusannya Tiwik juga menjelaskan bahwa ATM bank BNI, buku pelautnya, hand phone serta nomor sim card milik Fandi Ramadhan dirampas untuk negara.
“ Terdakwa Fandi Ramadhan juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” katanya.
Atas putusan tersebut, terdakwa Fandi Ramadhan menyatakan untuk piker-pikir demikian juga dengan jaksa penuntut umum, Gustirio Kurniawan, S.H, Muhammad Arfian, S.H,M.Kn serta Aditya Otavian, S.H menyatakan piker-pikir. (Man)
Editor : Ismanto
.jpg)
KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar