By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com – Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan seorang wiraswasta berinisial HA alias A (54), lantaran mengalih fungsikan lahan konservasi seluas kurang lebih 294 hektar menjadi lahan perkebunan mangga.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Lobby Utama Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri, pada Jumat (6/3/2026) mengatakan lahan konservasi tersebut berada di kawasan Hutan Taman Buru, Rempang, Sei Raya, Kota Batam.
Kasus tindak pidana di bidang kehutanan yang terjadi di kawasan tersebut, terungkap bermula dari hasil Smart Patrol Terestrial yang dilakukan oleh petugas BKSDA Resor Rempang pada Oktober 2025 di kawasan Hutan Taman Buru, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi Nomor pada tanggal 16 Januari 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan yang mendalam dan hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi adanya aktivitas perkebunan mangga tanpa izin di atas lahan konservasi seluas kurang lebih 294 hektar yang diklaim secara sepihak oleh tersangka HA alias A.
Didampingi oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H, lebih lanjut Silvester adapun modus operandi yang dijalankan tersangka adalah melakukan pemanfaatan dan penguasaan lahan di dalam kawasan hutan konservasi untuk kegiatan kebun mangga sejak tahun 2012 tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Untuk memperkuat klaimnya, tersangka menggunakan 133 pucuk Surat Keterangan Tanah (SKT) yang saat ini telah disita sebagai barang bukti bersama dengan dua unit alat berat ekskavator, pintu portal besi, serta dokumen-dokumen legalitas perusahaan PT B.B.J.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H,M.H menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen nyata Polda Kepri dalam melindungi aset negara dan ekosistem hutan konservasi dari upaya penguasaan ilegal.
Tersangka HA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di dalam sel penjara. Ia dijerat dengan Pasal 78 Ayat (2) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 Angka 19 Ayat (3) Jo Pasal 36 Angka 17 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak sebesar Rp7,5 miliar.
Ia menyebut bahwa saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan intensif guna memastikan seluruh prosedur hukum terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Konfersi pers ini juga dihadiri oleh Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, Kepala Bidang Teknis KSDA Riau Sdr. Ujung Holisudin, S.Hut, Kepala Seksi Penyiapan Dokumen Penyelesaian Permasalahan Lahan BP Batam Sdr. Desniko Garfiosa, S.H., M.H, Kepala Resort Pulau Rempang BBKSDA Riau Sdr. Ariyanto, S.I.P, serta staf KPHL II Batam Sdr. Karmawan, S.Hut. (Man)
Editor : Ismanto

KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar