![]() |
| Kegiatan Konsultasi Publik RTRW Kabupaten Lingga Tahun 2025–2045 di Ruang Rapat Kantor Bupati Lingga, Rabu (03/12/2025) (Erni/Peristiwanusantara.com) |
By Erni
LINGGA, Peristiwanusantara.com – Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lingga Tahun 2025–2045 harus menjadi pedoman pembangunan yang terpadu, berkelanjutan, serta mampu menjawab tantangan masa depan.
Demikian disampaikan oleh Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Lingga, Drs. Zainal Abidin, M.Pd saat menghadiri kegiatan Konsultasi Publik RTRW Kabupaten Lingga Tahun 2025–2045, pada Rabu (03/12/2025) di Ruang Rapat Kantor Bupati Lingga.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Lingga ini, juga dihadiri oleh Kepala BPBD, Kepala Disnakertrans, Kepala Dinas Pertanian, Kepala BPS Lingga, Kabid Tata Ruang PUTR, Bagian Hukum, perwakilan OPD teknis, Ormas HSNI Lingga, LSM PERANG, dosen dan mahasiswa STISIP BTM, perwakilan kecamatan se-Kabupaten Lingga, serta undangan lainnya.
Selanjutnya Zainal Abidin mengatakan RTRW diharapkan dapat menjadi pedoman pembangunan jangka panjang.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sector melibatkan pemerintah daerah, akademisi, masyarakat, dan pelaku usaha agar dokumen RTRW tidak hanya lengkap, tetapi juga realistis untuk diterapkan.
Kemudian Zainal Abidin menyoroti pentingnya penyusunan RTRW yang futuristik, mampu mengantisipasi perkembangan teknologi, ekonomi, mobilitas, dan dinamika sosial di masa depan.
“Penyusunan RTRW ini harus futuristik, lebih mengoptimalkan kawasan ekonomi dan investasi. Sudah saatnya berpola pada tata ruang, bukan hanya struktur ruang,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa struktur ruang mencakup jaringan jalan, pusat permukiman, dan layanan utama.
Pola tata ruang menata peruntukan lahan seperti kawasan industri, pertanian, perdagangan, permukiman, serta konservasi.
Dengan memperjelas pola pemanfaatan ruang, pemerintah daerah dapat meminimalkan tumpang-tindih kepentingan antar sektor dan mengurangi potensi konflik pemanfaatan lahan di masa mendatang.
Zainal Abidin juga menegaskan perlunya perlindungan lingkungan hidup, terutama kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, agar pembangunan tidak merusak ekosistem yang menjadi kekuatan Kabupaten Lingga.
Selain itu, RTRW perlu memberi ruang yang jelas untuk penguatan ekonomi berbasis masyarakat, khususnya sektor perikanan, pertanian, dan pariwisata, termasuk peluang investasi yang mendukung kesejahteraan warga.
Menurutnya, RTRW sebagai dokumen jangka panjang memerlukan partisipasi publik yang berkelanjutan, sehingga penyusunannya tetap selaras dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi wilayah.
Zainal Abidin berharap konsultasi publik ini dapat memperkaya penyempurnaan dokumen RTRW sehingga menjadi landasan kuat bagi pembangunan Kabupaten Lingga hingga puluhan tahun ke depan. (Erni)
Editor : Ismanto

.jpeg)
KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar