-->

Ads (728x90)

Maling Teriak Maling, Dansatgas Orman Lang Laut Diringkus Polda Kepri
Kontainer milik korban di lahan tersangka, Senin 9/6) (Ist/Peristiwanusantara.com) 

Editor By : Ikhsan

KARIMUN, Peristiwanusantara.com – Setelah diburon, akhirnya Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau berhasil meringkus Komandan Satgas Ormas Lang Laut Kota Batam berinisial MG di wilayah Binjai, Sumatera Utara.

Pria tersebut diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana penggelapan barang berupa kontainer dan isinya dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah. 

Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ade Mulyana, S.I.K melalui Kasubdit III Jatanras Polda Kepri, AKBP Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K, M.H saat ditemui sejumlah awak media, pada Senin (9/6/2025) mengatakan kasus ini berawal pada Oktober 2022, saat korban Rita Luxiana Gultom, Direktur PT. Shiane Internasional, menitipkan sejumlah kontainer kepada tersangka MG.

Tersangka mengatakan kepada korban, lahan tempat penitipan di wilayah Sei Lekop adalah miliknya secara sah. Atas dasar itu, korban kemudian membuat Surat Perjanjian Penitipan Barang/Container/Mesin tertanggal 16 November 2022, dengan masa penitipan selama enam bulan. 

“Namun setelah masa penitipan berakhir, korban tidak dapat mengambil kembali kontainer miliknya. Tersangka MG justru memberikan berbagai alasan dan bahkan sempat melaporkan korban ke Polsek Sagulung atas dugaan pencurian kontainer, padahal barang tersebut adalah milik sah korban,” katanya. 

Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Ditreskrimum Polda Kepri pada 26 Februari 2025. Dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka MG telah memindahkan 14 kontainer tanpa seizin korban ke lokasi lain di wilayah Tanjung Gundap. 

“ Setelah dilakukan penyidikan ternyata lahan awal penitipan yang diklaim milik tersangka ternyata merupakan tanah sitaan negara sejak tahun 2016,” katanya. 

Selama proses penyidikan, tersangka MG juga diduga menggunakan pengaruhnya dalam organisasi masyarakat untuk mengganggu jalannya proses hukum dan melindungi diri dari pertanggungjawaban. 

“ Setelah berhasil diamankan dari Binjai, tersangka MG langsung digelandang ke Batam guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Tersangka MG harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. 

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si menyampaikan bahwa Polda Kepri akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, termasuk yang dilakukan oleh oknum yang berlindung di balik organisasi. 

Ia mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan melawan hukum. 

“ Kepercayaan dan kerja sama dari masyarakat sangat kami harapkan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kepri,” katanya. (San)



Posting Komentar