![]() |
Anak Buah Kena OTT KPK, Dody: Evaluasi Seluruh Pejabat PU Tunggu Restu Prabowo (Foto Ilustrasi: Freepik) |
Editor By : Ismanto
JAKARTA, Peristiwanusantara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan
(OTT) di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Sejumlah orang ditangkap
dalam operasi senyap KPK itu, salah satunya Kadis PUPR Provinsi Sumut,
Topan Obaja Putra Ginting.
Merespons hal itu, Menteri Pekerjaan
Umum (PU), Dody Hanggodo, mengatakan pihaknya menunggu restu dari
Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
“Kalau
kemudian minggu depan saya mendapat restu Presiden, saya akan
mengevaluasi eselon 1,2,3 seluruhnya sampai dengan pejabat pembuat
komitmen,” kata Dody, Minggu (29/6/2025).
Soal evaluasi ini, Dody mengatakan bukan bentuk sebagai ultimatum. Ia pun menegaskan, hal tersebut harus menunggu restu dari Presiden Prabowo.
“Bukan
ultimatumlah, mungkin udah beberapa bulan sudah seharusnya evaluasi.
Tapi kan melakukan evaluasi harus ada restu dari Presiden,” jelas dia.
Sebelumnya,
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara
(Sumut) Topan Obaja Putra Ginting (TOP) dan 4 tersangka lain langsung
mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek jalan di PUPR Provinsi Sumut dan di Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Mereka
langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap
terkait proyek jalan di PUPR Provinsi Sumut dan di Satuan Kerja (Satker)
Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Topan
ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya yaitu Rasuli Efendi
Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Sumatera Utara yang
juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen, Heliyanto (HEL) selaku
PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Akhirun Efendi Siregar (KIR)
selaku Direktur Utama PT DNG, dan M. Rayhan Dulasmi (RAY) selaku
Direktur PT RN.
Adapun kelimanya diduga melakukan tindak pidana
korupsi dalam proyek Pembangunan Jalan di Dinas PUPR Sumut dan di Satuan
Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.
"KPK
selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka TOP, RES, HEL, KIR,
RAY untuk 20 hari pertama," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur
Rahayu, Sabtu 28 Juni 2025.
Sumber : Okezone.com
Posting Komentar