-->

Ads (728x90)

 

Pimpin Rakor, Sekda Jefridin Minta Camat dan Lurah Laksanakan PSPK Sesuai Kententuan
Sekda Jefridin pimpin Rakor di Ruang Rapat Hang Nadim Lantai IV Kantor Walikota, Senin (30/06) (Ist/Peristiwanusantara.com).

Editor By : Ikhsan


BATAM, Peristiwanusantara.com
– Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd mengintruksikan kepada camat dan lurah agar melaksanakan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan (PSPK) sesuai dengan ketentuan yang ada. 

Secara teknis ketentuan pelaksanaan kegiatan PSPK, telah diatur dalam Perwako Nomor 33 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 219 Tahun 2024  tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Serta Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan PSPK Tahun Anggaran 2025, yang digelar di Ruang Rapat Hang Nadim Lantai IV Kantor Walikota, Senin (30/06).

“ Saya minta Lurah selaku PPK agar melaksanakan kegiatan sesuai mekanisme dan mempersiapkan administrasinya.  Jika ada hal yang kurang dimengerti dapat dikonsultasikan dengan Dinas Perkimtan maupun Inspektorat Daerah Kota Batam,” tegasnya.

Saat ini, kata Jefridin, sudah dipenghujung Juni 2025, artinya sudah semester 1 beliau berharap pekerjaan fisik sudah terealisasi.

Rapat ini dihadiri Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam, Abd. Malik, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan Kota Batam, Eryudhi Apriadi, Kabag Pengadaan Barang Dan Jasa Setdako Batam, Wiratmoko, Irban Inspektorat Daerah Kota Batam, Faisal Riza, Camat dan Lurah se Kota Batam. (San)





Posting Komentar