-->

Ads (728x90)

Wabup Karimun Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 ke DPRD
DPRD karimun saat menggelar rapat paripurna di ruang rapat paripurna Balai Rong Sri DPRD Kabupaten Karimun, Senin (16/6) (Ist/Peristiwanusantara.com).

By Robert 

KARIMUN, Peristiwanusantara.com
– Wakil Bupati (Wabup) Karimun Rocky Marciano Bawole menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karimun tahun anggaran (TA) 2024.

Laporan tersebut disampaikan pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Karimun, Satria didampingi Wakil Ketua II DPRD Karimun, Ady Hermawan, bertempat di ruang rapat paripurna Balai Rong Sri DPRD Kabupaten Karimun, Senin (16/6).

Turut hadir pada rapat paripurna ini, anggota DPRD Karimun, Kepala OPD, camat, lurah, tokoh masyarakat.

Dalam pemaparannya, Wakil Bupati Karimun mengatakan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Karimun yang disampaikannya ini, telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 11 April sampai dengan 5 Mei 2025 dan secara resmi laporan hasil pemeriksaan (LHP) tersebut telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Karimun pada tanggal 23 Mei 2025, dengan capaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atau ”Unqualified Opinion” yang merupakan pencapaian opini WTP ke-14 (empat belas) kali secara berturut-turut.

“ Untuk itu pada kesempatan ini, kami mengucapkan selamat dan terima kasih kepada kita semua, semoga pada tahun mendatang kita terus meningkatkan pengelolaan keuangan daerah dan dapat terus mempertahankan kembali raihan opini wajar tanpa pengecualian,” katanya.

Selanjutnya, Wakil Bupati mengatakan pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam kerangka pelaksanaan otonomi daerah dan penyelenggaraan operasional pemerintahan diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan.

Ia menjelaskan bahwa realisasi pelaksanaan APBD tahun anggaran (TA) 2024 yakni meliputi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.

Wakil Bupati Karimun menjelaskan secara rinci tentang realisasi pendapatan daerah pada perubahan APBD Kabupaten Karimun tahun anggaran 2024, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 1.413.231.543.789,- sampai dengan akhir tahun 2024 dapat direalisasikan sebesar Rp 1.317.275.580.458,97,-  atau 93,21%. 

Dengan demikian pendapatan daerah tidak mencapai target yang ditetapkan sebesar Rp 95.955.963.330,03,-  

Adapaun rincian mengenai perolehan pendapatan tersebut berasal dari sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari target Rp 403.112.004.485,- dapat direalisasikan Rp 372.697.795.861,97,- atau 92,46%.

Dengan demikian PAD tidak mencapai target sebesar Rp 30.414.208.623,03,-  pendapatan transfer, target Rp 1.010.119.539.304,- dapat direalisasikan sebesar Rp 944.577.784.597,- atau 93,51%, 
Sedangkan pendapatan transfer tidak mencapai target sebesar Rp 65.541.754.707,- 

Realisasi Belanja Daerah.

Belanja daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah terdiri dari belanja operasi yang dianggarkan sebesar Rp 1.200.234.204.178,30,-  realisasi sebesar Rp 1.095.223.926.705,47 atau 91,25%, tidak mencapai target sebesar Rp 105.010.277.472,83,- 

Sedangkan belanja modal dianggarkan sebesar Rp172.663.941.700,91,- realisasi sebesar Rp 147.598.573.750,- atau 85,48%,  tidak mencapai target sebesar Rp 25.065.367.950,91,-  dan belanja tak terduga yang dianggarkan sebesar Rp 2.819.806.828,79,- realisasi sebesar Rp 697.401.200,- atau 24,73%,  tidak mencapai target sebesar Rp 2.122.405.628,79,-  serta belanja transfer terdiri dari bagi hasil pajak dianggarkan sebesar Rp 2.100.000.000,-  dengan realisasi sebesar Rp 2.100.000.000,-  atau 100%  mencapai target dan belanja bantuan keuangan daerah provinsi atau kabupaten/kota kepada desa dianggarkan sebesar Rp 93.951.547.292,- dengan realisasi sebesar Rp 88.613.046.778,-  atau 94,32%, tercapai target yang dianggarkan.

Wakil Bupati menjelaskan bahwa akun pembiayaan terdiri dari 2 (dua) kelompok, penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Penerimaan pembiayaan sebesar Rp 61.121.379.546,68,- yang terdiri dari sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2023 sebesar Rp 61.037.956.210,68,-  dan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah – dana bergulir sebesar Rp 83.423.336,-  sedangkan pengeluaran pembiayaan tahun 2024 sebesar Rp 0,00 (nol rupiah).

Dalam pemaparannya, Wakil Bupati juga menjelaskan terkait posisi laporan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, dan laporan arus kas.

Laporan perubahan saldo anggaran lebih menyajikan informasi mengenai saldo anggaran lebih awal, penggunaan saldo anggaran lebih, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran tahun berjalan, koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya dan saldo anggaran lebih akhir.

Ia mengatakan bahwa total saldo anggaran lebih awal sebesar Rp 61.037.956.210,68,- dengan penggunaan saldo anggaran lebih sebesar Rp 61.037.956.210,68,-  sedangkan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran tahun berjalan sebesar Rp 44.164.011.572,18,- tidak terdapat koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya atau koreksi lain-lain, sehingga saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp 44.164.011.572,18,- 

Laporan Operasional

Laporan operasional mencakup penjelasan pos – pos pendapatan-lo, beban operasi-lo, surplus/defisit dari kegiatan non operasional, pos luar biasa dan surplus/defisit laporan operasional. pendapatan-lo sebesar Rp1.232.542.444.289,-  beban operasi-lo sebesar Rp 1.270.339.983.802,52,- 

Selisih antara pendapatan-lo dan beban operasi-lo terdapat defisit dari operasi sebesar Rp 37.797.539.513,52,-  

Surplus/defisit dari kegiatan non operasional sebesar Rp11.704.725.643,48,- realisasi dari pos luar biasa sebesar Rp 1.392.101.771,81,- sehingga laporan operasional tahun anggaran 2024 terdapat defisit-lo sebesar Rp 50.894.366.928,81,- 

Laporan Perubahan Ekuitas

Laporan perubahan ekuitas menyajikan informasi mengenai ekuitas awal, surplus/defisit-lo, serta koreksi–koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas dan ekuitas akhir.

Ekuitas awal tahun 2024 sebesar Rp 2.218.246.782.972,87,- dan defisit-lo sebesar Rp 50.894.366.928,81,- koreksi ekuitas lainnya yang mengurangi nilai ekuitas awal sebesar Rp 974.882.327,88,- sehingga ekuitas akhir tahun 2024 sebesar Rp 2.168.327.298.371,94,- 

Neraca

Neraca yang disajikan memuat informasi mengenai aset, kewajiban dan ekuitas yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Karimun per 31 Desember 2024. 

Secara garis besar dapat disampaikan neraca per 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut : 
Total aset sebesar Rp 2.340.128.299.825,53,-  kewajiban per 31 Desember 2024 sebesar
Rp 171.801.001.453,60,- dan ekuitas dana sebesar Rp 2.168.327.298.371,94,- 

Laporan Arus Kas

Laporan arus kas menyajikan informasi mengenai sumber dana penggunaan kas dari aktivitas operasi, aktivitas investasi, aktivitas pendanaan, dan aktivitas transitoris. 

Maksud dari penyajian tersebut untuk memberikan informasi mengenai kemampuan dalam memperoleh kas yang menilai penggunaan kas untuk memenuhi kebutuhan Pemerintah Kabupaten Karimun tahun anggaran 2024. 

Secara umum kami sampaikan laporan arus kas periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2024 sebagai berikut : 
Arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp130.641.205.775,50,-  Sedangkan arus kas bersih dari aktivitas investasi sebesar Rp147.598.573.750,-  dan arus kas bersih dari aktivitas pendanaan sebesar Rp 83.423.336,- serta arus kas bersih dari aktivitas transitoris sebesar Rp 7.044.848,-  

Jumlah saldo akhir kas per 31 Desember 2024 sebesar Rp 44.165.505.670,18,- meliputi kas di kas daerah sebesar Rp 15.760.972,72,- kas di BLUD RSUD dan Puskesmas sebesar Rp 41.035.951.257,08,- kas lainnya sebesar Rp 2.391.152,- kas dana BOSP sebesar Rp 8.701,38,- dan kas dana BOK sebesar Rp 3.111.393.587,- 

Wakil Bupati Karimun mengatakan dengan telah diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Karimun tahun 2024, maka diminta kepada pimpinan seluruh OPD, unit OPD dan aparatur Pemerintah Kabupaten Karimun agar lebih cermat, meneliti kembali perbaikan laporan keuangan yang telah dilaksanakan sebagai tindak lanjut terhadap Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau atas Laporan Keuangan berbasis akrual Pemerintah Kabupaten Karimun tahun 2024.

“ Hal ini penting, karena dengan melakukan cek dan ricek secara seksama selain mewujudkan tekad untuk meningkatkan kualitas sistem pengendalian intern Pemerintah Kabupaten Karimun, juga menjadi dasar melaksanakan action plan atau rencana aksi perbaikan pengelolaan keuangan daerah ke depan,” tutupnya. 

Wakil Bupati Karimun menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang secara konsisten senantiasa memberikan masukan serta koreksi terhadap kebijakan dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran tahun 2024.

Ia berharap pidato yang disampaikannya dapat menjadi bahan kajian dalam pembahasan oleh DPRD dengan tetap mengedepankan azas musyawarah dan mufakat untuk memperoleh keputusan demi kepentingan bersama.

Dikatakannya, penjelasan lebih rinci mengenai hal-hal yang disampaikan pada pidato ini disajikan pada buku rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Karimun per 31 Desember 2024. (Bert)

Editor : Ismanto

Posting Komentar