Editor By : Ikhsan
BATAM, Peristiwanusantara.com – Wakil Walikota (Wawako) Batam, Li Claudia Chandra, bersama Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin meninjau penertiban beberapa unit reklame tak berizin yang dibongkar oleh Tim Task Force menggunakan crane di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di Simpang Kara, Rabu (18/6/2025).
Wakil Walikota Batam, Li Claudia mengatakan reklame itu dibongkar lantaran melanggar ketentuan izin dan pajak. Penertiban ini menjadi bagian dari upaya penegakan aturan tata ruang dan estetika kota, peningkatan keamanan lingkungan serta upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah yang kini tengah digencarkan Pemko Batam.
Instansi terkait telah melayangkan surat peringatan kepada para pemilik reklame yang tidak sesuai aturan. Ia memberi tenggat waktu hingga akhir Juni 2025 agar pembongkaran dilakukan secara mandiri.
“Jika tidak dibongkar sendiri sampai batas waktu tersebut, Pemko Batam akan melakukan pembongkaran paksa. Barang sitaan menjadi milik pemerintah dan dapat dilelang. Hasilnya akan masuk ke kas daerah,” katanya.
Dikatakannya, Pemko Batam telah memanggil pemilik reklame untuk menyampaikan imbauan langsung. Hasilnya, sebagian besar pelaku usaha menunjukkan respons positif.
“Kami mengapresiasi pengusaha reklame yang kooperatif. Hingga 17 Juni 2025, tercatat sudah 273 unit reklame dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya,” katanya.
Penertiban ini merupakan hasil kolaborasi Pemko Batam dan BP Batam, serta mendapat pendampingan hukum dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Batam, di bawah arahan Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi.
Penegakan ini merujuk pada Perwako Batam Nomor 50 Tahun 2024 dan Perka BP Batam Nomor 7 Tahun 2017 tentang izin dan penempatan reklame. Li Claudia berharap langkah ini dapat menciptakan ruang kota yang lebih tertib, aman, dan estetis, serta meningkatkan penerimaan pajak daerah. (San)
Posting Komentar