-->

Ads (728x90)

Imigras Batam Deportasi 18 WNA Asal Myanmar dan Tiongkok
WNA asal Myanmar dan Tiongkok yang akan dideportasi Imigrasi Batam, Kamis (12/6)(Ist/Peristiwanusantara.com)

Editor By : Ikhsan

BATAM, Peristiwanusantara.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi 16 Warna Negara Asing (WNA) asalnya Myanmar dan 2 WNA asal Tiongkok.

16 WNA asal Myanmar dideportasi pada tanggal 22 Mei 2025. Mereka dideportasi lantaran terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di wilayah Indonesia. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad mengatakan  WNA asal Myanmar tersebut diamankan dalam kegiatan operasi pengawasan keimigrasian yang rutin dilaksanakan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam.

“ Setelah dilakukan pemeriksaan Warga Negara Myanmar tersebut telah melampaui masa Izin Tinggal di Indonesia. Mereka merupakan pekerja dari Singapura yang telah habis Izin Kerjanya di Singapura lalu tinggal sementara di Kota Batam sembari menunggu Izin Kerja mereka terbit Kembali,” kata Hajar Aswad, Rabu (12/6/2025).

Sedangkan 2 WNA Tiongkok berinisial WS dan GY yang diduga melakukan penyalahgunaan Izin Tinggal dideportasi pada Sabtu (17/5) kemarin.

WS dan GY menggunakan Izin Tinggal Kunjungan untuk melakukan kegiatan bekerja di lokasi proyek pembangunan gedung Apartemen Opus Bay, Marina, Kota Batam. Selain itu WS dan GY telah melampaui Izin Tinggalnya (Overstay) selama 14 hari.

Hajar Aswad mengatakan proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam menuju Bandara Soekarno-Hatta, kemudian dilanjutkan penerbangan internasional ke negara asal.

Dijelaskan selain dideportasi, WNA tersebut juga dikenakan penangkalan untuk tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya Hajar Aswad mengatakan pada tanggal 3 Juni 2025 kemarin, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Batam menyerahkan 3 tersangka WN Bangladesh berinisial F,SM dan S beserta barang bukti terkait tindak pidana keimigrasian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ketiga WN Bangladesh tersebut masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi melainkan melalui jalur ilegal sehingga diduga melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman pidana penjara 1 tahun dan/atau denda sebesar Rp 100 juta.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia menambahkan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk ketegasan dalam penegakan hukum keimigrasian.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing. Seluruh WNA yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Kantor Imigrasi Batam mengimbau masyarakat agar turut serta melaporkan keberadaan orang asing yang dicurigai melakukan aktivitas mencurigakan atau melanggar izin tinggal, melalui kanal pengaduan resmi kantor imigrasi di nomor 082180889090. (San)



Posting Komentar