By Anggrainas Prasetio
BINTAN, Peristiwanusantara.com - DPRD Kabupaten Bintan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan sepakat agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 disampaikan kepada Gubernur Kepri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Berita acara kesepakatan bersama itu ditandatangani oleh Bupati Bintan Roby Kurniawan bersama pimpinan DPRD Bintan, pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bintan Fiven Sumanti, didampingi Wakil Ketua I Eriyanti dan Wakil Ketua II Mirwan, pada Selasa (23/6) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bintan.
Rapat paripurna tersebut, dihadiri oleh Anggota DPRD Bintan, unsur Forkopimda, Kepala OPD, camat, lurah dan tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Bintan Roby Kurniawan mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama DPRD Bintan dalam membahas dan menyetujui Ranperda tersebut.
Ia menegaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Roby mengatakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 320 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 194 ayat (1) dan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 10 Tahun 2022 Pasal 192 ayat (1) yaitu Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bintan Kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
"Berdasarkan peraturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bintan telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah dan selanjutnya telah dibahas bersama oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten bintan secara komprehensif," kata Roby.
Hal tersebut merupakan upaya nyata untuk mewujudkan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan Pemerintahan yang transparan, profesional dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.
Disampaikan juga bahwa Pembahasan dan penelitian bersama dengan pihak yang terkait terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
"Hasil pembahasan dan penelitian Badan Anggaran yang mengemukakan beberapa saran dan koreksi telah disampaikan dan akan menjadi catatan tersendiri bagi Kami sebagai bahan penyempurnaan untuk dijadikan perbaikan Rancangan Peraturan Daerah yang telah disampaikan tahun ini," tambah Roby.
Oleh karena itu, ia melihat keputusan bersama atas persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 merupakan wujud kesamaan pandangan antara eksekutif dan legislatif dalam rangka semangat dan tekad bersama menuju Bintan yang lebih makmur, maju dan sejahtera.
Bupati juga mengatakan bahwa dokumen tersebut menggambarkan bagaimana pelaksanaan APBD dilakukan secara efektif dan efisien guna mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Bintan Fiven Sumanti menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bintan yang kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024.
Keberhasilan meraih opini WTP tersebut, kata dia, merupakan cerminan dari komitmen dan kerja keras seluruh jajaran Pemkab Bintan dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang baik dan sesuai regulasi.
Hal tersebut bukan hanya prestasi administratif, tetapi juga cermin komitmen bersama dalam membangun Bintan yang lebih baik dan transparan. DPRD akan terus mendukung langkah-langkah perbaikan tata kelola keuangan dan pembangunan daerah. (Angga)
Editor : Ismanto
Posting Komentar