-->

Ads (728x90)

Gakkum KLH Diminta Menindak Tambak Udang yang Berada di Kawasan Hutan Lindung di Galang
Tambak udang milik PT BSA di Dapur 3 Galang, Kota Batam (Foto : Posman/Peristiwanusantara.com)


By Posman

BATAM, Peristiwanusantara.com
-  Walau sempat ditolak warga sekitar, belasan hektar tambak udang di Dapur 3 Galang, Kota Batam tetap beroperasi hingga saat ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, tambak udang yang dikelola oleh PT. Bertuah Samudera Abadi (BSA) itu diduga berdiri di kawasan hutan lindung.

Tambak udang yang berada di lereng bukit, sudah cukup lama beroperasi dan omsetnya diperkirakan milyaran rupiah setiap bulan.

Salah seorang warga sekitar berinisial Go mengatakan awalnya tambak udang itu milik seorang pria berinisial ALX. Warga sekitar khususnya para nelayan sempat menolak usaha tambak udang itu. 

Alasan warga menolak tambak udang itu, lantaran pembuangan limbah organic (sisa pakan dan kotoran) secara langsung tanpa pengolahan dapat mencemari laut. Kondisi tersebut dapat meningkatkan kadar amonia, nitrat, dan TSS (Total Suspended Solids) yang memicu eutrofikasi, dan merusak ekosistem mangrove, serta mengancam keanekaragaman hayati laut dan biota pesisir. 

“Limbah cair dari tambak udang yang mengandung sisa pakan, feses udang, mikroba amonia, dan residu bahan kimia (antibiotik/pestisida) jika dialirkan ke laut lepas dapat mencemari laut tersebut,” katanya.

Ia juga menyebut nutrisi yang berlebih dari limbah dapat menyebabkan blooming alga, yang menurunkan kadar oksigen terlarut dan membuat perairan menjadi bau busuk serta beracun.

Tambak udang itu, katanya, dapat menyebabkan kerusakan ekosistem, sebab konversi lahan mangrove untuk tambak udang menghilangkan "benteng" alami pesisir. 

“ Limbah juga menyebabkan lumut hitam menutupi dasar laut dan merusak ekosistem rumput laut,” katanya.

Tambak udang itu, kata dia, dapat mengancam fauna laut.  Ia menyebut kualitas air yang memburuk dapat mengancam kehidupan biota seperti terumbu karang dan menyebabkan kematian ikan/hewan laut lainnya.

" Sejak adanya tambak udang itu, hasil tangkapan ikan warga menurun," katanya. 

Diduga tambak udang ini belum mengantongi izin seperti : persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dan darat, dokumen lingkungan AMDAL, UKL/UPL, dokumen IPAL serta sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

Warga sekitar berharap Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk segera turun meninjau usaha tambak udang ini dan menindaknya.

Seperti yang terjadi pada tahun 2023 lalu, Kementerian Kelautan dan Perikanan ketika itu menyegel dua lokasi tambak udang milik PT. DMMP dan PT. TJSU lantaran tidak memiliki izin.

Hingga berita ini diupload, belum diperoleh keterangan dari pihak PT BSA terkait masalah ini, wartawan kami sedang berupaya mengejar memperoleh keterangan terkait masalah ini. (Man)

Editor : Ismanto

Posting Komentar