By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com - Walikota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam mengungkap kasus pencurian fasilitas umum (Fasum) yang dikenal dengan istilah “rayap besi”
“Atas nama Pemerintah Kota Batam dan BP Batam, kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polda Kepri, Polresta Barelang, serta masyarakat yang telah membantu pengungkapan kasus ini,” ujar Amsakar saat menghadiri konferensi pers di Mapolresta Barelang, pada Kamis (2/4/2026).
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin didampingi Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, serta dihadiri pejabat utama Polda Kepri dan Polresta Barelang.
Selanjutnya Walikota Amsakar mengatakan tindak kejahatan terhadap fasilitas umum tidak dapat dipandang sepele karena berdampak langsung pada kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar kerugian material, melainkan menyangkut kepentingan publik secara luas.
“Bukan soal nilai barangnya, tetapi fasilitas umum yang sangat dibutuhkan masyarakat menjadi terganggu,” tegasnya.
Amsakar juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi tindak kejahatan kepada aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah. Ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Masyarakat diharapkan berpartisipasi aktif. Jika menemukan tindak kejahatan, segera laporkan kepada aparat. Mari bersama-sama menjaga kondusivitas daerah,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kapolda Kepri, Irjen Asep Safrudin, menyampaikan bahwa meskipun nilai ekonomi barang yang dicuri relatif kecil, dampaknya sangat besar bagi masyarakat.
“Nilainya mungkin tidak seberapa, tetapi sangat meresahkan karena menyangkut fasilitas umum yang digunakan masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan, aksi pencurian tersebut turut mengganggu upaya pemerintah dalam pembangunan infrastruktur kota, termasuk sistem lalu lintas dan penerangan jalan.
“Traffic light yang mengatur lalu lintas dicuri. Begitu juga kabel telepon dan listrik. Ini jelas menghambat aktivitas masyarakat,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono secara rinci menjelaskan bahwa tiga kasus curat ini yakni : pencurian box pengendali traffic light, pencurian perangkat tower pemancar sinyal, serta pencurian kabel lampu penerangan jalan yang terjadi di beberapa lokasi di Kota Batam.
Untuk kasus yang pertama, kata Kapolresta Barelang, terjadi pada Minggu (29/3/ 2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Duyung Simpang Batu Ampar.
Kronologinya, pada Jumat (27/3/ 2026) sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka berinisial JP (36), DC (38), dan (S) (DPO) berangkat menggunakan becak motor menuju lokasi dan melakukan pencurian dengan cara merusak serta membongkar box.
Kemudian hasil curaian itu, lanjutnya, dijual kepada ST (50) selaku penadah. Korban dalam kasus ini berinisial MM (46).
“ Kepada penyidik, para pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa di beberapa titik lain di Batam," kata Kapolresta Barelang.
Sedangkan kasus kedua, kata Kapolresta, terjadi pada Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 05.45 WIB di wilayah Sagulung, dimana tersangka LM (50) memanjat tower setinggi 72 meter dan memotong kabel sepanjang 1.680 meter.
Kabel tersebut kemudian dikupas untuk diambil tembaganya dan dijual kepada BLM (35) sebagai penadah.
“ Korban dalam kasus ini berinisial HS (32), pelaku juga diketahui telah melakukan pencurian serupa di 14 titik tower berbeda di wilayah Batam,” katanya.
Sedangkan kasus yang ketiga, lanjut Kapolresta Barelang, terjadi pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Simpang Pelabuhan Batu Ampar. Pelaku MRP (45), SM (43), dan RS (45) melakukan pencurian kabel penerangan jalan dengan cara menggali tanah menggunakan cangkul, kemudian mengupas kabel untuk mengambil tembaga.
Selain itu, pelaku juga mencuri lampu sorot LED, dinamo motor, serta box panel. Korban dalam kasus ini berinisial ER (43).
“ Modus operandi yang dilakukan para pelaku pada ketiga kasus ini, adalah dengan merusak, membongkar, memotong, hingga menggali fasilitas umum untuk kemudian menjual hasil curian guna memperoleh keuntungan ekonomi,” katanya.
Selain mengamankan para pelaku, Satreskrim Polresta Barelang juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa komponen traffic light, kendaraan, alat pemotong, hingga sisa kabel.
Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di dalam sel penjara, mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, serta Pasal 591 ayat (1) huruf (a) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun bagi pelaku penadahan. (Man)
Editor : Ismanto

KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar