Editor By : Ikhsan
JAKARTA, Peristiwanusantara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar penggeledahan terhadap kantor dan lokasi pertambangan batubara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) pada 6-7 April 2026. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal yang menjerat pengusaha Samin Tan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyatakan, penggeledahan dilakukan di Kantor PT MCM, yang berlokasi di Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan
"Dalam kegiatan penggeledahan, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana dan aset-aset perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka ST yaitu PT MCM dan PT BBP per 7 April 2026," kata Anang dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/4/2026).
Berikut daftar aset yang disita:
- Bangunan sejumlah 47 unit.
- Dalam area kantor Gedung Utama PT AKT disita 3 unit genset, 1 unit forklift, 1 tangki genset, 1 control panel.
- Batubara sejumlah ±60.000 MT di Stockpile Coal Handling Processing Desa Tumbang Baung, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah dengan jumlah kadar kalori ±9.000.
- Lokasi di GT Markus di Desa Tuhup (12 aset disita di antaranya 7 alat berat, 1 truck, 1 fuel truck, 1 conveyor, 4 genset dan 3 fuel station.
- Lokasi di area pertambangan (64 aset disita di antaranya 37 unit alat berat, 20 unit lighting plant, 1 lighting rower, 1 tangki fuel station, 1 Compressor, 4 unit alat berat belum dirakit).
- Lokasi Workshop PT AKT (55 aset disita di antaranya 40 alat berat, 7 lighting tower, 1 mobil light pickel, 3 welding mesin, 1 compactor, 1 line boring, 1 mesin bubut).
- Lokasi Stockfile (1 mesin crusher, 5 alat berat, 14 truck hauling).
- Lokasi Fuel Station (5 tangki fuel station, 4 fuel truck).
"Terhadap aset-aset tersebut, tim penyidik telah melakukan penyitaan dan penyegelan serta meminta persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan setempat, untuk selanjutnya dilakukan pengelolaan oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan pengusaha Samin Tan (ST) sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal terkait PT Amin Koalindo Tuhup (AKT). Samin Tan langsung ditahan sejak Jumat (27/3/2026).
"Kami telah menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara ST (Samin Tan) dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukri yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Sabtu (28/3/2026) dini hari.
Syarief menambahkan, PT AKT diduga melakukan penyimpangan pengelolaan tambang sejak izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dicabut pada 2017. AKT diketahui masih melakukan kegiatan tambang hingga tahun 2025.
"Bahwa setelah dicabut tersebut, PT AKT masih terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai tahun 2025," tuturnya.
Sumber : Okezone.com

KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar