![]() |
| Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Lingga saat menggelar RDP di ruang rapat Komisi II DPRD Kabupaten Lingga, Senin (6/04/2026) (Foto : Erni/Peristiwanusantara.com) |
By Erni
LINGGA, Peristiwanusantara.com – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Lingga akan turun ke Desa Pekaka untuk melihat lahan sagu milik warga yang dialih fungsikan menjadi kebun kelapa sawit oleh PT. Citra Sugi Aditya (CSA).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lingga Capt. Ahmad Fajar saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lingga, Kepala Desa Pekaka serta Direktur PT. Citra Sugi Aditya (CSA) terkait permasalahan lahan Sagu di Desa Pekaka, pada Senin (6/04/2026) di ruang rapat Komisi II DPRD Kabupaten Lingga.
“ Besok pada Selasa (7/4/2026), anggota Komisi II DPRD Lingga akan turun kelapangan guna melihat situasi terkini lahan sagu yang digarap oleh PT. CSA di Desa Pekaka,” tegasnya.
Ia mengatakan tujuan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Lingga turun ke Desa Pekaka agar bisa melihat secara langsung kondisi lahan yang menjadi permasalahan antara masyarakat pemilik lahan sagu dengan PT. CSA.
“ Semoga permasalahan yang selama ini menjadi kekisruhan antara masyarakat pemilik lahan sagu di Desa Pekaka dengan PT. CSA bisa segera teratasi tanpa merugikan pihak manapun,” katanya
Capt. Ahmad Fajar mengatakan masyarakat Desa Pekaka merasa kecewa karena lahan sagu yang digunakan untuk pemenuhan kehidupan sehari – hari, tetapi saat ini telah rusak akibat dialih fungsikan untuk perkebunan sawit oleh PT. CSA.
Dalam RDP tersebut, Capt.Ahmad Fajar menyampaikan beberapa hal yang harus menjadi perhatian oleh PT. CSA yakni :
- Lahan sagu yang sudah terlanjur terdampak dari penggarapan tersebut agar diinventarisasi kepemilikannya.
- Pohon sagu yang sudah tergarap harus diganti rugi sesuai harga standart baik yang siap panen maupun anakan.
- Lahan sagu yang terdampak agar direhabilitasi/dilakukan penanaman kembali oleh perusahaan melalui pemilik lahan.
- Menerapkan bufferzone (zona penyangga) minimal 50 meter dengan membuat parit utama sebagai pembatas terkait lahan sagu yang terdampak maupun yang belum terdampak.
RDP ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Lingga, Said Hendri, Direksi PT. CSA K. Lubis, Abd. Rauf dan Siswanda, serta Kepala Desa Pekaka Hatta Firdaus dan beberapa perwakilan dari BPD dan masyarakat Pekaka. (Erni)
Editor : Ismanto
.jpeg)
KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar