![]() |
| Wakil Direktur Utama PT Timah Tbk, Harry Budi Sidharta bersama jajarannya saat menerima penghargaan PROPER Emas dan Hijau, Selasa (7/4/2026) (Foto : Robert/Peristiwanusantara.com). |
By Robert
KARIMUN, Peristiwanusantara.com – Pada penilaian PROPER periode 2024–2025, Kementerian Lingkungan Hidup (LH) /Badan Pengendalian Lingkungan Hidup memberikan penghargaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) Emas dan Hijau kepada PT Timah (Persero) Tbk.
Penghargaan itu diberikan lantaran, PT Timah Tbk menorehkan prestasi membanggakan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyerahkan Proper Emas kepada PT Timah Division Processing & Refinery Mentok, yang diterima langsung oleh Wakil Direktur Utama PT Timah (Persero) Tbk, Harry Budi Sidharta, pada Selasa (7/4/2026).
Penghargaan PROPER merupakan apresiasi dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup kepada perusahaan yang dinilai berhasil menjalankan pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan serta memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Selain memperoleh Proper Emas PT Timah juga meraih Proper Hijau di PT Timah Division Processing & Refinery Kundur dan Division Engineering Operation Excellent (Balai Karya).
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan serta penegakan hukum di sektor lingkungan hidup.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan PROPER tidak sekadar menjadi ajang penilaian kinerja perusahaan, tetapi juga instrumen penting dalam mendorong ketahanan lingkungan nasional.
“ Para pelaku usaha yang hadir dinilai memiliki peran strategis dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Indonesia,” katanya.
Sejalan dengan arahan Prabowo Subianto, pemerintah telah menetapkan pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup melalui Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024. Kebijakan ini memperkuat peran pemerintah pusat dalam melakukan pengawasan, pengendalian, serta penegakan hukum di bidang lingkungan hidup.
Ia menyebut bahwa pada tahun 2026, pelaksanaan PROPER akan mengalami transformasi signifikan. Penilaian tidak hanya berfokus pada pemberian peringkat, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pengawasan menyeluruh terhadap ketaatan lingkungan hidup perusahaan.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hanif memberikan apresiasi kepada perusahaan yang berhasil meraih peringkat PROPER, baik biru, hijau, maupun emas. Peringkat tersebut dinilai sebagai cerminan kepatuhan dan kontribusi nyata dunia usaha dalam menjaga lingkungan.
Kendati demikian, kata dia, pemerintah mengingatkan bahwa capaian tersebut harus terus dijaga dan ditingkatkan. PROPER bukan sekadar simbol, melainkan representasi dari komitmen nyata dalam menjaga kedaulatan lingkungan.
“Kami berharap perusahaan dapat mempertahankan bahkan meningkatkan kinerjanya. Sekali lagi ini bukan masalah simbol, ini masalah kedaulatan lingkungan kita. Kita tidak boleh kemudian menyia-nyiakan kepercayaan yang telah disematkan dari penilaian yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup," katanya.
Di tempat yang sama, Wakil Direktur Utama PT Timah (Persero) Tbk, Harry Budi Sidharta mengatakan, penghargaan Proper ini menjadi motivasi bagi Perusahaan untuk terus meningkatkan kinerja lingkungan, sekaligus memperkuat praktik pertambangan yang berkelanjutan.
"PT Timah berkomitmen untuk senantiasa menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pengelolaan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah operasional perusahaan," kata Harry.
Dikatakannya, PT Timah terus memperkuat upaya pengelolaan lingkungan melalui berbagai inisiatif seperti eco inovasi dalam proses bisnis perusahaan dan inovasi sosial melalui program menjaga nusantara yang mengintegrasikan aspek lingkungan.
"PT Timah akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan guna mendukung terciptanya keseimbangan antara kegiatan usaha dan kelestarian lingkungan. Kepatuhan terhadap aspek lingkungan bukan hanya kewajiban tapi juga upaya bersama untuk mendukung keberlanjutan usaha dan kesejahteraan masyarakat," tutupnya. (Bert)
Editor : Ismanto

KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar