-->

Ads (728x90)

Polresta Barelang Ungkap Tiga Kasus Curat, Mengamankan 8 Pelaku dan Seorang di DPO
Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin (tengah) saat memimpin konfersi pers didampingi Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono (kanan) dan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei (Kiri) di di Aula Wicaksana Laghawa Lantai 2 Polresta Barelang, Kamis (02/04/2026) (Foto : Posman/Peristiwanusantara.com)


By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com - 
Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap tiga kasus pencurian dan pemberatan (Curat) dengan mengamankan 8 orang pelaku dan seorang pelaku masih diburon polisi alias masuk daftar pencarian orang (DPO).

Hal tersebut disampaikan Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin saat memimpin konfersi pers didampingi Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono,  Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei pada Kamis (02/04/2026) di Aula Wicaksana Laghawa Lantai 2 Polresta Barelang.

Serta dihadiri Walikota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra, beserta pejabat utama Polda Kepri dan Polresta Barelang, 

Kapolda Kepri juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas peran aktif dalam membantu mengungkap kasus ini, khususnya melalui video viral di media sosial yang menjadi dasar identifikasi dan penangkapan pelaku. 

Partisipasi masyarakat, kata dia, sangat perlu dalam memberikan informasi apabila menemukan kejadian serupa.

"Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan melalui layanan call center 110 agar pihak kepolisian dapat merespons dengan cepat dan mencegah terulangnya kejadian," kata Kapolda Kepri.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Walikota dan Wakil Walikota Batam, jajaran Polresta Barelang, serta rekan media atas sinergitas dalam pengungkapan kasus tersebut. 

Di tempat yang sama Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono secara rinci menjelaskan bahwa tiga kasus curat ini yakni : pencurian box pengendali traffic light, pencurian perangkat tower pemancar sinyal, serta pencurian kabel lampu penerangan jalan yang terjadi di beberapa lokasi di Kota Batam.

Untuk kasus yang pertama, kata Kapolresta Barelang, terjadi pada Minggu (29/3/ 2026)  sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Duyung Simpang Batu Ampar. 

Kronologinya, pada Jumat (27/3/ 2026)  sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka berinisial JP (36), DC (38), dan (S) (DPO) berangkat menggunakan becak motor menuju lokasi dan melakukan pencurian dengan cara merusak serta membongkar box. 

Kemudian hasil curaian itu, lanjutnya, dijual kepada ST (50)  selaku penadah. Korban dalam kasus ini berinisial MM (46). 

“ Kepada penyidik, para pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa di beberapa titik lain di Batam," kata Kapolresta Barelang.

Sedangkan kasus kedua, kata Kapolresta, terjadi pada Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 05.45 WIB di wilayah Sagulung, dimana tersangka LM (50) memanjat tower setinggi 72 meter dan memotong kabel sepanjang 1.680 meter. 

Kabel tersebut kemudian dikupas untuk diambil tembaganya dan dijual kepada BLM (35) sebagai penadah. 

“ Korban dalam kasus ini berinisial HS (32), pelaku juga diketahui telah melakukan pencurian serupa di 14 titik tower berbeda di wilayah Batam,” katanya.

Sedangkan kasus yang ketiga, lanjut Kapolresta Barelang, terjadi pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Simpang Pelabuhan Batu Ampar. Pelaku MRP (45), SM (43), dan RS (45) melakukan pencurian kabel penerangan jalan dengan cara menggali tanah menggunakan cangkul, kemudian mengupas kabel untuk mengambil tembaga. 

Selain itu, pelaku juga mencuri lampu sorot LED, dinamo motor, serta box panel. Korban dalam kasus ini berinisial ER (43).

“ Modus operandi yang dilakukan para pelaku pada ketiga kasus ini, adalah dengan merusak, membongkar, memotong, hingga menggali fasilitas umum untuk kemudian menjual hasil curian guna memperoleh keuntungan ekonomi,” katanya.

Selain mengamankan para pelaku, Satreskrim Polresta Barelang juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa komponen traffic light, kendaraan, alat pemotong, hingga sisa kabel.

Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di dalam sel penjara, mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, serta Pasal 591 ayat (1) huruf (a) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun bagi pelaku penadahan. (Man)

Editor : Ismanto


Posting Komentar