By Indra Syahputra
BENGKULU, Peristiwanusantara.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIDIK menyoroti persoalan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terkait dugaan kelebihan pembayaran di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2026 yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Persoalan tersebut sebelumnya telah menjadi sorotan sejumlah media. Selain besaran nilai kelebihan pembayaran, perhatian juga tertuju pada tindak lanjut pengembalian kerugian keuangan daerah yang disebut telah melewati batas waktu 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima.
Ketua LSM LIDIK, M. Zen Ferry, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua FABB, menegaskan bahwa penyelesaian TGR tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan administratif semata.
Menurutnya, pengembalian uang negara tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya unsur tindak pidana apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi kesengajaan, perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, maupun unsur-unsur tindak pidana korupsi.
"Pengembalian TGR tidak otomatis menghapus unsur pidana. Apabila ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan unsur tindak pidana korupsi, maka persoalan tersebut tetap dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Ferry.
Ia menjelaskan, aparat penegak hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, memiliki kewenangan melakukan penelaahan dan penyelidikan apabila terdapat indikasi tindak pidana. Dengan demikian, pengembalian kerugian keuangan negara tidak otomatis menghentikan proses hukum apabila unsur pidananya terpenuhi.
Ferry juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK paling lambat 60 hari setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Selain itu, mekanisme penyelesaian kerugian negara atau daerah harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk PP Nomor 12 Tahun 2019 serta ketentuan mengenai tata cara tuntutan ganti kerugian negara atau daerah.
"Jika memang terdapat mekanisme pengembalian secara bertahap melalui surat pernyataan tanggung jawab atau kesepakatan resmi, semuanya harus memiliki dasar hukum, dokumen yang sah, serta jaminan penyelesaian yang jelas. Jangan sampai mekanisme tersebut justru menjadi alasan untuk mengulur-ulur pengembalian uang negara," tambahnya.
LSM LIDIK Siapkan Langkah Pengawasan
Lebih lanjut, M. Zen Ferry mengatakan pihaknya bakan terus mengawal persoalan TGR Dispora Provinsi Bengkulu hingga terdapat kejelasan mengenai penyelesaian pengembalian keuangan daerah tersebut.
Mereka meminta pihak Dispora Provinsi Bengkulu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai nilai temuan, pihak yang bertanggung jawab, perkembangan pengembalian TGR, serta dokumen tindak lanjut hasil pemeriksaan.
"Kami akan terus menggiring dan memantau persoalan ini. Jangan sampai uang negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru tidak dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya," tegas Ferry.
Ia juga menyatakan bahwa LSM LIDIK siap menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum apabila dari hasil penelusuran dan dokumen pendukung ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.
"Kami tidak ingin berspekulasi atau menghakimi siapa pun. Namun, apabila ditemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana korupsi, kami siap melaporkannya secara resmi kepada APH agar dilakukan pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku," tutup Ferry.
LSM LIDIK berharap persoalan tersebut dapat dituntaskan secara transparan dan akuntabel, sehingga pengelolaan anggaran daerah benar-benar berjalan sesuai aturan serta tidak merugikan kepentingan masyarakat Provinsi Bengkulu. (Indra)
Editor : Ismanto

KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar