By Indra Syahputra
BENGKULU, Peristiwanusantara.com – Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) menyoroti proses hibah dan penganggaran rehabilitasi eks Mess Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Bengkulu yang direncanakan menjadi Kantor Wali Kota Bengkulu.
Proyek yang dianggarkan sebesar Rp14,4 miliar melalui APBD Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2026 itu kini menjadi perhatian terkait aspek tata ruang, mekanisme hibah, serta dasar pengalokasian anggarannya.
Sorotan tersebut disampaikan menyusul dugaan ketidaksesuaian rencana pemanfaatan bangunan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ketentuan yang relevan dalam Perda tersebut perlu ditelaah lebih lanjut untuk memastikan apakah rencana perubahan fungsi bangunan telah sesuai dengan peruntukan ruang yang berlaku.
Koordinator FABB, Dedi Mulyadi, mengatakan pihaknya menaruh perhatian terhadap rangkaian proses pengalihan aset dari Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada Pemerintah Kota Bengkulu hingga penganggaran rehabilitasi bangunan tersebut.
“Proyek rehabilitasi eks Mess Pemda Provinsi Bengkulu dengan anggaran belasan miliar rupiah ini menjadi perhatian kami. Mulai dari proses hibah yang sebelumnya turut disoroti DPRD Provinsi Bengkulu hingga penganggaran oleh Pemerintah Kota Bengkulu, semuanya perlu dikaji secara terbuka, termasuk kesesuaiannya dengan peraturan tata ruang yang berlaku,” tegas Dedi.
Menurutnya, FABB juga mempertanyakan proses pembahasan anggaran rehabilitasi tersebut. Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, sejumlah fraksi di DPRD Kota Bengkulu sempat menyampaikan keberatan terhadap anggaran tersebut. Namun, anggaran rehabilitasi itu disebut tetap tercantum dalam APBD Kota Bengkulu Tahun 2026.
FABB menilai persoalan ini perlu mendapat penjelasan menyeluruh dari pemerintah daerah, terutama mengenai status dan proses hibah aset, dasar hukum perubahan fungsi bangunan, hasil kajian tata ruang, serta rincian penggunaan anggaran Rp14,4 miliar.
“Jangan sampai penggunaan anggaran daerah berjalan tanpa kejelasan mengenai dasar hukum dan kesesuaian peruntukannya. Kami ingin seluruh prosesnya dibuka kepada publik agar masyarakat dapat mengetahui apakah kebijakan tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dedi menambahkan, FABB berencana menyurati aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar persoalan tersebut dapat ditelaah sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Langkah itu, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah. FABB berharap setiap dugaan penyimpangan dapat diperiksa berdasarkan dokumen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, awak media telah berupaya menghubungi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu untuk meminta penjelasan mengenai dasar penganggaran, rincian pekerjaan rehabilitasi, serta kesesuaian rencana pemanfaatan bangunan dengan ketentuan tata ruang.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum berhasil dikonfirmasi wartawan kami terus mengejar untuk memperoleh keterangan terkait masalah ini. (Indra)
Editor : Ismanto

KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar