By Anggrainas Prasetio
TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com - Kasus penimbunan hutan mangrove di Jembatan 1 Dompak berbuntut panjang. Setelah ditelusuri lebih mendalam ternyata ada unsur tindak pidana korupsi dan diduga melibatkan oknum mantan pejabat di Kelurahan setempat.
Dari 44 orang saksi yang diperiksa ada 3 nama calon tersangka yang diam-diam sudah dikantongi tim Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Ketiga nama tersebut diperoleh dari hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan termasuk pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan terhadap 44 orang saksi dan 2 orang saksi ahli yang dimulai sejak tanggal 4 Agustus 2026 kemarin.
Menurut Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi, Verdinan Pradana, penimbunan lahan mangrove di Jembatan 1 Dompak itu tidak sesederhana apa yang diketahui publik.
Setelah diselidiki lebih mendalam, kasus itu bukan hanya sekedar masalah penimbunan lahan mengrove semata, namun juga ada indikasi tindak pidana korupsi, penyuapan, hingga pemerasan serta peran mafia tanah didalamnya.
"Kalau kita lihat dari permukaan cuma masalah penimbunan, tapi dari hasil penyelidikan, kita tarik dari penyebabnya, ditemukan data dan fakta yang benar-benar terjadi di daerah magrove itu, salah satu faktanya masuk dalam kategori tindak pidana korupsi," ucap Verdinan, di Kantornya belum lama ini.
Verdinan mendapati bahwa sebagian lahan mangrove yang ditimbun itu termasuk dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Dimana dari tahun 1986 sampai 2026 sekarang aturan yang mengatur penggunaan kawasan HPT itu melarang menerbitkan surat termasuk alas hak di kawasan HPT tersebut.
"Setelah kita telusuri ternyata ada lebih dari 4 surat (SKT) yang dikeluarkan oleh pihak Desa Dompak dan juga pihak Kelurahan Dompak," kata Verdinan.
Berdasarkan dari 4 Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan itu pula Verdinan beserta tim mendapati siapa saja yang terlibat dalam pembuatan SKT itu, termasuk oknum pejabat yang mengeluarkan SKT tersebut.
"Siapa yang berbuat sudah kita temukan. Rangkaian penyidikannya sudah final," kata Verdinan.
Saat ini Verdinan menyebut pihaknya tengah menunggu jadwal ekspose atau pemaparan hasil penyidikan dan alat bukti kepada Kejati Kepri sebelum status tersangka diumumkan secara resmi ke publik.
"Untuk saat ini tinggal upaya paksa penetapan tersangka. Nama-nama orangnya sudah ada, tapi karena SOP baru, kita masih menunggu jadwal ekspose dari Kejati, setelah itu baru kita umumkan penetapan tersangkanya," pungkasnya. (Angga)
Editor : Ismanto

KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar