-->

Ads (728x90)

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna, Hikmatul Arif wakili Bupati Natuna buka Bimtek SP4N LAPOR di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai, Selasa (20/10/2026) (Foto : Putra/Peristiwanusantara.com)

By Putra

NATUNA,Peristiwanusantara.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau, menggelar bimbingan teknis (bimtek) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) LAPOR! bagi perangkat daerah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pengaduan masyarakat dan pelayanan publik.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai, Selasa (20/10/2026). Bimtek dibuka oleh Bupati Natuna Cen Sui Lan yang diwakili Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna, Hikmatul Arif.

Dalam sambutannya, Hikmatul menekankan pentingnya komitmen seluruh perangkat daerah dalam memberikan pelayanan publik yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ia menyebut pengaduan masyarakat harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah.

Ia juga meminta setiap perangkat daerah memahami peran dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan SP4N LAPOR! agar laporan masyarakat tidak berhenti pada tahap penerimaan, tetapi ditindaklanjuti sesuai kewenangan hingga penyelesaian.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Natuna, Bukhari, menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Ia memaparkan struktur kelembagaan, pembagian tugas, serta mekanisme penanganan pengaduan melalui SP4N LAPOR!.

Dalam struktur pengelolaan pengaduan Pemkab Natuna, Bupati dan Wakil Bupati bertindak sebagai pembina, sedangkan Sekretaris Daerah menjadi pengarah. Kepala Diskominfo bertugas sebagai penanggung jawab, sementara Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Diskominfo menjadi pejabat pengelola pengaduan.

Adapun Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah bertindak sebagai pejabat penghubung. Sementara itu, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, kelurahan, unit pelaksana teknis (UPT), dan sekolah bertugas sebagai pejabat pelaksana yang menindaklanjuti pengaduan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Bukhari menjelaskan, pengelolaan pengaduan mencakup penerimaan, pencatatan, verifikasi, pendistribusian laporan kepada instansi berwenang, pemantauan tindak lanjut, hingga penyampaian informasi perkembangan penyelesaian kepada pihak terkait.

Ia juga memaparkan alur penanganan laporan yang dimulai dari penerimaan dan verifikasi oleh admin utama, kemudian dilanjutkan dengan pendisposisian pengaduan kepada pihak terkait.

Berdasarkan materi yang disampaikan dalam bimtek, tahap awal tersebut ditargetkan berlangsung selama tiga hari. Selanjutnya, admin pelaksana menerima dan menindaklanjuti laporan dengan rentang waktu penanganan 10 hingga 60 hari sampai proses dinyatakan selesai.

Pembagian tugas dan alur penanganan tersebut diharapkan dapat memperjelas tanggung jawab setiap unsur pengelola pengaduan serta memastikan laporan masyarakat diteruskan kepada instansi yang tepat.

Melalui bimtek ini, Pemkab Natuna mendorong peningkatan kapasitas aparatur dan koordinasi antarperangkat daerah dalam menangani pengaduan masyarakat. Upaya tersebut ditujukan untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel, serta memastikan setiap laporan memperoleh tindak lanjut yang jelas. (Put)

Editor : Ismanto

Posting Komentar