-->

Ads (728x90)

Wagub Surya salam komando dengan Bupati Taufik saat menerima Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik KI Award 2026 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kota Medan, Selasa (20/10) (Foto : Janes/Peristiwanusantara.com)

By Janes 

ASAHAN, Peristiwanusantara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kembali meraih predikat Kabupaten Informatif pada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 (KI Award 2026).

Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik KI Award 2026 dilaksanakan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kota Medan, Selasa (20/10).

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu), H.Surya,B.Sc, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Dr. Abdul Harris, S.H., M.Kn, perwakilan badan publik di Provinsi Sumatera Utara yang mengikuti penganugerahan KI Award Tahun 2026.

Dalam arahannya, Wagub Surya mengatakan keterbukaan informasi merupakan aspek penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terpercaya.

“ Selamat kepada seluruh badan publik yang berhasil meraih predikat Informatif,” katanya.

Ia berharap penghargaan tersebut hendaknya menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi sekaligus menjadi contoh praktik baik bagi instansi lainnya.

“ Tujuan utama kita bukan hanya memperoleh penghargaan, tetapi memastikan masyarakat dapat merasakan manfaat dari keterbukaan informasi. Kita bertugas melayani dan memudahkan masyarakat. Keterbukaan informasi adalah cara kita membangun kepercayaan public,” katanya.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Dr. Abdul Harris, S.H., M.Kn mengapresiasi atas upaya dan peningkatan kepatuhan badan publik di Sumatera Utara dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik.

“ Proses penilaian KI Award dilaksanakan melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dilakukan setiap tahun,” katanya. 

Ia menjelaskan bahwa penilaian tersebut mencakup sejumlah aspek, antara lain kebijakan dan regulasi layanan informasi, ketersediaan informasi publik, serta pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“ Evaluasi ini bertujuan memastikan badan publik menerapkan prinsip transparansi secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Sementara itu, Bupati Taufik mengatakan bahwa keberhasilan mempertahankan predikat Informatif selama lima tahun berturut-turut menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Asahan untuk terus memperkuat tata kelola informasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. 

“ Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan transparansi, peningkatan akses terhadap informasi publik, serta penyediaan layanan informasi yang profesional dan berkelanjutan,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Asahan, katanya, berharap keterbukaan informasi publik dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah.

Menurutnya capaian tersebut sekaligus menegaskan komitmen Pemkab Asahan untuk terus mewujudkan pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, sejalan dengan visi Asahan Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan. (Jan)

Editor : Ismanto


Posting Komentar