By Robert
KARIMUN, Peristiwanusantara.com – Untuk menindaklanjuti rekomendasi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR RI yang digelar di Kantor BP Batam pada bulan September lalu, Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah memfasilitasi dialog bersama dengan perusahaan penambang pasir dan warga Teluk Radang, pada Kamis (22/10/2026) di Rumah Dinas Bupati Karimun.
Dialog tersebut membahas persoalan aktivitas pertambangan, komitmen pihak perusahaan penambang pasir, serta dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Dalam dialog tersebut, Bupati Iskandarsyah didampingi Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan ESDM Kabupaten Karimun, dan Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Vandarones Purba.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Iskandarsyah berharap kelompok masyarakat yang pro dan kontra agar dapat menyamakan persepsi, meluruskan informasi, serta mencegah kesalahpahaman yang berlarut-larut.
Menurutnya, legalitas perizinan harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan dan pemenuhan komitmen perusahaan kepada masyarakat.
Bupati berharap perusahaan yang telah mengantongi izin resmi tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi komitmennya, mematuhi ketentuan lingkungan, dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia meminta agar aktivitas pertambangan tidak boleh hanya berorientasi pada kegiatan usaha, tetapi juga harus memberikan dampak positif bagi kesejahteraan rakyat.
Bupati Iskandarsyah juga menyoroti pentingnya pengawasan pertambangan secara ketat, termasuk kewajiban pasca tambang.
Menurutnya dana pasca tambang dengan nilai miliaran rupiah menjadi salah satu aspek yang perlu dipastikan pengelolaan dan pemanfaatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“ Pihak perusahaan tidak hanya harus patuh terhadap regulasi, tetapi harus berkontribusi pada penguatan ekonomi masyarakat melalui pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta mendukung pemberdayaan Koperasi Merah Putih,” katanya.
Perusahaan penambang pasir juga harus memperhatikan sektor pendidikan agar aktivitas pertambangan memberikan nilai tambah bagi masyarakat setempat.
Hal tersebut, kata Bupati Iskandarsyah, mengacu pada arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.
Ia berharap kegiatan pertambangan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan perlindungan lingkungan.
Dalam dialog tersebut disebutkan bahwa lahan pertambangan seluasnya sekitar 43 hektare, tetapi area yang ditambang hanya sebagian saja.
Bupati Iskandarsyah juga menyampaikan agar kawasan pasca tambang agar dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif, seperti budidaya ikan atau udang, sesuai kajian teknis dan ketentuan lingkungan.
Ia berharap penyelesaian persoalan pertambangan di Teluk Radang dapat ditempuh melalui komunikasi terbuka dan pertemuan berkala. Hal tersebut perlu dilakukan agar perbedaan pandangan di tengah masyarakat dapat dikelola secara konstruktif, sementara perusahaan tetap menjalankan kewajibannya sesuai aturan.(Bert)
Editor : Ismanto

KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar