By Janes
ASAHAN, Peristiwanusantara.com – Kejaksaan Negeri Asahan meluncurkan program Jaksa Sahabat Pendidik yang bertema “Sebuah Kolaborasi Mengawal Pendidikan, Mencegah Penyimpangan”
Peluncuran program Jaksa Sahabat Pendidik tersebut dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan, Mochamad Judhy Ismono, S.H., M.H, dengan memukul gong didampingi Bupati Asahan,Taufik Zainal Abidin,S.Sos,M.Si dan Forkopimda Asahan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Selasa (13/10/2026).
Peluncuran program Jaksa Sahabat Pendidik ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah Setdakab Asahan, Jajaran Kejaksaan Asahan, para kepala sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Asahan, koordinator wilayah bidang pendidikan, Ketua PGRI Kabupaten Asahan serta undangan lainnya.
Kajari Asahan Mochamad Judhy Ismono, S.H., M.H dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Asahan atas kerja sama dalam mendukung program tersebut.
Ia menyebut Jaksa Sahabat Pendidik merupakan wujud komitmen Kejaksaan yang dicetuskan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Gubernur Sumatera Utara dan ditindaklanjuti melalui nota kesepahaman (MoU).
“ Pendidikan merupakan investasi terbesar bagi masa depan bangsa. Karena itu, penyelenggaraan pendidikan harus dijaga bersama, termasuk memastikan pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pembangunan serta rehabilitasi sarana prasarana sekolah, dan pengelolaan aset berjalan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.
Dikatakannya, melalui program Jaksa Sahabat Pendidik, Kejaksaan hadir tidak hanya untuk melakukan penindakan ketika terjadi persoalan hukum, tetapi juga mengutamakan pencegahan melalui edukasi hukum, penguatan integritas, dan koordinasi.
“ Program ini diharapkan membantu kepala sekolah, guru, dan pengelola pendidikan memahami aspek hukum sehingga dapat menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab,” katanya.
Ia menyebut program ini bukan untuk memberikan kekebalan hukum, melainkan membangun budaya taat hukum, mencegah penyimpangan sejak dini, serta mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih dan akuntabel.
“ Pendampingan maupun layanan hukum tetap dilaksanakan sesuai tugas, kewenangan, dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh insan pendidikan agar tidak ragu berkomunikasi dengan Kejaksaan apabila menghadapi permasalahan dalam pelaksanaan tugas.
Beliau juga berharap program Jaksa Sahabat Pendidik menjadi langkah nyata dalam memperkuat sinergi Pemerintah Kabupaten Asahan dan Kejaksaan Negeri Asahan untuk mewujudkan ekosistem pendidikan yang aman, transparan, berintegritas, dan berkualitas demi masa depan generasi muda Kabupaten Asahan.
Sementara itu, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos, M.Si menyampaikan bahwa pendidikan merupakan investasi penting dalam mempersiapkan generasi muda yang lebih baik. Hal tersebut membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk guru dan orang tua.
Ia menyambut baik kehadiran Kejaksaan Negeri Asahan melalui program Jaksa Sahabat Pendidik. Menurutnya, program tersebut bukan untuk menimbulkan kekhawatiran tenaga pendidik, melainkan memberikan pendampingan dan pemahaman hukum, khususnya dalam pengelolaan anggaran pendidikan agar tidak terjadi penyimpangan.
Bupati Taufik juga mengutip pesan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yang menyebutkan bahwa pencegahan korupsi di dunia pendidikan bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga upaya melindungi dan menjaga generasi muda demi masa depan bangsa.
Ia menegaskan agar anggaran pendidikan, sekecil apa pun nilainya, dikelola dengan baik tanpa mengurangi peruntukannya karena dapat memengaruhi kualitas pendidikan.
Bupati Taufik mengajak seluruh pihak bersama-sama meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Asahan demi mewujudkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045.
Ia mengimbau para guru dan kepala sekolah agar tidak ragu berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan apabila menemukan hal yang belum dipahami dalam pengelolaan anggaran. Dengan demikian, setiap kekurangan dapat diperbaiki dan potensi penyimpangan yang melanggar ketentuan dapat dicegah sejak dini. (Jan)
Editor : Ismanto
.jpeg)
KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar