By Indra Syahputra
BENGKULU, Peristiwanusantara.com – Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) menyoroti dugaan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit yang diduga melibatkan PT Sandabi Indah Lestari (SIL) di kawasan Hutan Register 71, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
FABB mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan, serta aparat penegak hukum (APH) agar segera melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan data yang dihimpun FABB, terdapat dugaan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit dengan luas sekitar 750 hektare selama kurang lebih 25 tahun. Kawasan tersebut disebut sebelumnya berstatus hutan produksi terbatas sebelum mengalami perubahan peruntukan.
FABB menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius karena, menurut mereka, belum terlihat tindak lanjut yang memadai dari pemerintah maupun aparat penegak hukum di Provinsi Bengkulu.
Hal itu disampaikan Koordinator FABB, Dedi Mulyadi, didampingi Wakil Ketua M. Zen Ferry, saat diwawancarai awak media pada Senin (12/10/2026).
Dalam keterangannya, Dedi menyampaikan bahwa pihaknya mempertanyakan penanganan dugaan perambahan kawasan hutan tersebut yang dinilai telah berlangsung lama.
“Kami dari FABB menyoroti dugaan perambahan kawasan hutan yang dilakukan oleh PT SIL. Ini bukan persoalan baru, tetapi sudah berlarut-larut dan hingga kini kami mempertanyakan tindak lanjut dari pemerintah maupun aparat penegak hukum,” ujar Dedi.
Ia meminta instansi terkait turun langsung ke lapangan untuk memeriksa status kawasan, legalitas penguasaan lahan, serta perizinan yang menjadi dasar pemanfaatan kawasan tersebut.
“Silakan lakukan pengecekan langsung di lapangan. Kami ingin persoalan ini dibuka secara terang benderang. Apabila ditemukan pelanggaran hukum, kami meminta agar ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dedi juga mempertanyakan alasan belum adanya penyelesaian yang menurut FABB memadai. Ia berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan independen dalam mengusut dugaan tersebut.
FABB turut menyinggung sejumlah regulasi yang dinilai relevan untuk ditelaah dalam pemeriksaan, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. FABB juga merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang menurut mereka perlu dikaji relevansinya terhadap persoalan tersebut.
Menurut FABB, penerapan ketentuan hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, status kawasan, dokumen perizinan, serta bukti-bukti yang sah.
Di akhir keterangannya, FABB menegaskan bahwa laporan tertulis terkait dugaan tersebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. Mereka meminta agar laporan itu ditindaklanjuti secara serius dan tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan yang telah kami sampaikan. Jika memang ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” tutup Dedi.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Sandabi Indah Lestari maupun instansi berwenang mengenai tudingan tersebut. Konfirmasi kepada pihak perusahaan dan instansi terkait diperlukan agar pemberitaan ini berimbang serta memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan penjelasan.

KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar