By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri mengamankan 17 orang saat menggelar razia di tempat hiburan malam (THM) dan rumah warga di Kota Batam, pada Senin (18/10) malam.
Ke 17 orang tersebut terdiri dari 10 orang laki-laki dan 7 orang perempuan. Berdasarkan pemeriksaan urine oleh Biddokkes Polda Kepri, dari 17 orang yang diamankan, 13 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ekstasi, dua orang negatif, dan dua orang lainnya belum menjalani pemeriksaan urine.
“ Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dan menelusuri dugaan jaringan yang lebih luas, serta melakukan pemeriksaan dan analisis teknologi informasi sesuai prosedur hukum,” kata Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono,S.I.K,S.H,M.H melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei,S.I.K,S.H,M.H dalam keterangannya, Rabu (21/10).
Selain mengamankan 17 orang tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 66 butir ekstasi, 15 unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Kabid Humas Polda Kepri mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini sejalan dengan Quick Wins Kapolri Program Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba. Program ini menekankan pentingnya penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika yang disertai upaya berkelanjutan untuk mencegah penyalahgunaan, memperkuat pengawasan lingkungan, dan mencegah kawasan rawan kembali dimanfaatkan sebagai tempat peredaran narkoba.
Ia menjelaskan bahwa kasus ini terungkap atas informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam. Dalam penindakan sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menemukan 12 butir ekstasi dalam penguasaan seorang pengunjung di ruang VIP.
Hasil pengembangan mengarah pada dugaan keterlibatan IR yang diduga menjual ekstasi kepada EN dan MO, serta KE yang diduga berperan sebagai pemasok. Penyidik juga mendalami keterangan mengenai dugaan jalur pasokan yang melibatkan MA, yang disebut berada di lembaga pemasyarakatan, dan AN, seorang warga negara Malaysia, guna memastikan asal-usul serta jalur distribusi narkotika tersebut
Lebih lanjut Kabid Humas Polda Kepri mengatakan pemberantasan narkotika tidak berhenti pada penindakan, tetapi perlu disertai pengawasan berkelanjutan untuk mencegah peredaran kembali di lingkungan yang telah menjadi sasaran penegakan hukum.
Ia mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi lingkungan sekitar, khususnya tempat yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika, serta menyampaikan informasi melalui kanal resmi kepolisian.
“ Masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam secara gratis untuk melaporkan dugaan tindak pidana maupun gangguan keamanan,” katanya. (Man)
Editor : Ismanto


KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar