Sejumlah uang tunai dan barang bukti terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/9/2026). ANTARA/HO-KPK
Editor By : Ismanto
JAKARTA, Peristiwanusantara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah kartu ATM yang terhubung dengan rekening yang diduga digunakan untuk menampung setoran dari sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.
Temuan tersebut didapat saat penyidik menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur pada 24 September 2026 dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan selain rekening dan ATM, penyidik juga menemukan sejumlah uang dan perhiasan dalam penggeledahan tersebut
“Selain ditemukan sejumlah uang dan perhiasan, penyidik juga menemukan sejumlah ATM yang rekeningnya digunakan untuk penampungan dugaan setoran-setoran yang dilakukan oleh Kantah BPN di lingkungan Kanwil Jawa Timur,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/9).
KPK menduga uang yang terkumpul melalui rekening tersebut digunakan untuk kegiatan taktis di luar anggaran yang tercantum dalam APBN melalui DIPA Kanwil BPN Jawa Timur.
“Uang-uang yang dikumpulkan diduga untuk kegiatan-kegiatan taktis di luar APBN dari DIPA pada Kanwil BPN Jawa Timur,” ujarnya.
Budi mengatakan penyidik masih mendalami mekanisme pengumpulan uang tersebut. Pendalaman mencakup dugaan setoran dari internal Kantah BPN di Jawa Timur maupun pemberian dari pihak eksternal yang berkaitan dengan layanan pertanahan.
Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
OTT itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon. Lima tersangka lainnya dalam daftar KPK adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Pada 17 September 2026, KPK menggeledah sejumlah ruangan pejabat dan direktorat di Kementerian ATR/BPN.
KPK menyatakan tidak menggeledah ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Sehari berikutnya, penyidik menggeledah kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi.
Penggeledahan kemudian berlanjut ke kantor Summarecon di Kabupaten Bogor pada 21 September 2026.
Pada 23 September, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Sehari kemudian, penyidik menggeledah Kanwil BPN Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk.
Dari penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, KPK menemukan uang tunai, dokumen, barang bukti elektronik, serta perhiasan. Temuan kartu ATM yang diduga berkaitan dengan rekening penampung setoran Kantah BPN kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Sumber : jpn.com

KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar