By Robert .
KARIMUN, Peristiwanusantara.com – Bupati Karimun Ing Iskandarsyah menyerahkan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan di Gedung Nilam Sari, Kompleks Kantor Bupati Karimun, Jumat (25/9/2026).
Untuk tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun di bawah kepemimpinan Bupati Iskandarsyah menargetkan sebanyak 4.200 pekerja rentan yang tersebar diberbagai desa untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan membuktikan bahwa Pemkab Karimun, memiliki komitmen yang kuat dalam melindungi masyarakat pekerja, khususnya di sektor informal.
Bupati Iskandarsyah mengatakan bahwa perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bagian dari program yang terintegrasi dalam ekosistem desa.
Untuk tahun ini menyasar kepada para pekerja mandiri yang memiliki resiko tinggi namun keterbatasan finansial, seperti petani, nelayan, pedagang kecil, pengemudi ojek, hingga pekerja harian lepas.
Melalui skema pembiayaan daerah, para pekerja rentan tersebut kini resmi terdaftar sebagai peserta jaminan perlindungan sosial yang berdomisili di wilayah perdesaan.
Bupati Iskandarsyah mengatakan untuk tahap awal pihaknya memfokuskan program ini secara khusus untuk wilayah perdesaan dengan kuota 100 pekerja rentan per desa. Mengingat secara administratif Kabupaten Karimun memiliki total 71 wilayah terdiri dari 42 desa dan 29 kelurahan maka program tahap pertama ini akan menyasar ke 42 desa tersebut.
Dikatakannya, perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja rentan ini bukan sekadar bantuan sosial, melainkan bagian dari strategi besar pemerintah daerah dalam membangun kemandirian dan pemerataan ekonomi.
"Langkah pemberian jaminan sosial ini adalah wujud nyata dari upaya pemerataan ekonomi dan pembangunan berbasis desa di Kabupaten Karimun. Kami ingin memastikan para nelayan, petani, dan pekerja bangunan di desa-desa kita bisa bekerja dengan tenang karena mereka terlindungi oleh Negara,” kata Bupati Iskandarsyah.
Hal ini juga merupakan komitmen kuat Pemkab Karimun dalam upaya memberantas kemiskinan ekstrem, yang sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat," tambahnya.
Untuk menjamin kelancaran dan keberlanjutan program ini, Pemkab Karimun telah memperkuatnya dengan payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) Karimun Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan.
Dalam pelaksanaannya di lapangan, kerja sama teknis dilakukan secara sinergis antara Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Karimun dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam.
"Sinergi ini diharapkan mampu memastikan validasi data berjalan baik, sehingga bantuan perlindungan dapat disalurkan tepat sasaran kepada para pekerja yang benar-benar membutuhkan," ujarnya.
Ia mengatakan langkah taktis yang diambil oleh Pemkab Karimun diharapkan dapat menjadi percontohan (opsi replikasi) yang baik bagi penguatan sistem perlindungan sosial nasional, sekaligus menjadi stimulus positif bagi peningkatan kesejahteraan ekonomi keluarga di pedesaan. (Bert)
Editor : Ismanto

KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar