-->

Ads (728x90)

Bupati Iskandarsyah Terima LO Harmonisasi Perda dari Kajari Karimun
Kajari Karimun Andhy Hermawan Bolifaar  menyerahkan pertimbangan hukum berupa LO terkait harmonisasi Perda kepada Bupati Iskandarsyah di kediaman dinas Bupati.Selasa (22/9/2026) (Foto : Robert/Peristiwanusantara.com)

By Robert 

KARIMUN, Peristiwanusantara.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun Andhy Hermawan Bolifaar  menyerahkan pertimbangan hukum berupa Legal Opinion (LO) terkait harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) dengan Peraturan Perundang-undangan Nasional kepada Bupati Karimun Iskandarsyah, pada Selasa (22/9/2026) di kediaman dinas Bupati.

Penyerahan LO yang dilakukan tanpa menunggu permohonan resmi ini,  dinilai sebagai langkah strategis dalam memitigasi resiko hukum di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun.

Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah, menyambut baik dan mengapresiasi inisiatif proaktif dari Kejari Karimun atas penyerahan LO tersebut yang dilakukan tanpa menunggu permohonan resmi. 

Hal  ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memitigasi resiko hukum di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun.

Usai menerima LO tersebut, Bupati Iskandarsyah menegaskan bahwa sinergi antara Pemkab dan Kejari Karimun merupakan pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel, transparan, dan taat hukum.

"Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Karimun sangat berterima kasih atas langkah proaktif dari Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Karimun beserta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN). Legal Opinion ini sangat berharga bagi kami sebagai navigasi dalam menyusun dan mengevaluasi produk hukum daerah, sehingga ke depan tidak ada lagi Perda yang berbenturan dengan regulasi nasional," kata Bupati Iskandarsyah.

Bupati Iskandarsyah menambahkan, harmonisasi Perda sangat krusial untuk memastikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha. 

Produk hukum daerah yang sinkron dengan aturan pusat akan secara langsung berdampak pada terciptanya iklim investasi yang sehat dan pelayanan publik yang prima di Kabupaten Karimun.

Bupati Iskadarsyah mengatakan inisiatif penyerahan LO oleh Kejari Karimun ini difokuskan pada tiga tujuan utama yang sejalan dengan visi pembangunan Pemkab Karimun yakni :

  1. Mitigasi Risiko Hukum: Meminimalisasi potensi pembatalan Perda oleh pemerintah pusat (Executive Review) akibat adanya pertentangan dengan regulasi di tingkat nasional.
  2. Penguatan Tata Kelola Pemerintahan: Mendukung Pemkab Karimun dalam menyusun regulasi yang kokoh, solutif, dan berlandaskan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
  3. Sinergitas Kelembagaan: Memperkuat kolaborasi antara Pemkab, DPRD Kabupaten Karimun, dan Kejari dalam proses pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

Bupati Iskandarsyah mengatakan langkah preventif dari Kejari tersebut membuktikan bahwa penegakan hukum tidak selalu tentang penindakan, tetapi juga pencegahan dan pembinaan. Pemkab Karimun berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti Legal Opinion ini bersama DPRD, guna memastikan setiap kebijakan yang kami keluarkan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan sah secara hokum.

Kejari Karimun sendiri menegaskan bahwa peran JPN akan terus dioptimalkan tidak hanya saat terjadi permasalahan hukum, melainkan juga melalui pendampingan hukum yang berkelanjutan demi kelancaran roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Karimun. (Bert)

Editor : Ismanto

Posting Komentar