Tiga penumpang yang diamankan Bea Cukai Batam di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Sabtu (26/9) (Foto : Posman/Peristiwanusantara.com)
By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com - Petugas Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 490 gram methamphetamine atau sabu melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam, yang hendak dilakukan oleh tiga penumpang tujuan Jakarta, pada Sabtu (26/9) sore sekitar pukul 06.00 WIB.
Kepala Bea Cukai Batam melalui Seksi Layanan Informasi KPU Bea Cukai Batam Mujiono mengatakan ketiga penumpang tersebut masing-masing berinisial MT, NA, dan YK.
“ Mereka menjadi perhatian petugas setelah masuk dalam hasil analisis risiko terhadap penumpang penerbangan domestik rute Batam-Jakarta,” kata Mujiono.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya di area keberangkatan, dari pemeriksaan awal, petugas menemukan indikasi adanya barang mencurigakan yang diduga disembunyikan di dalam tubuh.
Atas indikasi tersebut, lanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan secara mendalam, termasuk pemeriksaan badan dan radiologi atau rontgen.
“ Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya benda asing di dalam tubuh ketiga penumpang tersebut,” katanya.
Petugas selanjutnya mengamankan sejumlah bungkusan berisi kristal putih dengan total berat bruto sekitar 490 gram. Rinciannya, sekitar 170 gram ditemukan dari MT, 155 gram dari NA, dan 165 gram dari YK.
Mujiono mengatakan hasil pengujian awal menunjukkan barang tersebut positif mengandung methamphetamine. Sampel kemudian diperiksa di Laboratorium Bea dan Cukai Batam untuk memastikan kandungannya.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung narkotika golongan I jenis Methamphetamine HCl.
Setelah dilakukan penindakan, katanya, ketiga penumpang bersama barang bukti diserahterimakan kepada Polresta Barelang untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Dari hasil penyitaan 490 gram methamphetamine tersebut, diperkirakan Bea Cukai Batam telah mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 2.450 jiwa. Selain itu, berdasarkan perhitungan estimatif, penindakan tersebut juga diperkirakan menghemat pengeluaran negara untuk biaya rehabilitasi sekitar Rp3,92 miliar.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari pengawasan Bea Cukai Batam terhadap lalu lintas penumpang melalui jalur udara. Pengawasan dilakukan melalui analisis risiko dan pemeriksaan penumpang serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pengelola sarana transportasi.
Selanjutnya, proses hukum terhadap ketiga penumpang dilakukan oleh Polresta Barelang, termasuk pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika. (Man)
Editor : Ismanto

KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar