-->

Ads (728x90)

Belasan Miliar Jadi Sorotan, Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Lebong Masuk Kejati Bengkulu
Tarmizi Gumay (Foto: Indra/Peristiwanusantara.com)

By Indra Syahputra

BENGKULU, Peristiwanusantara.com – Dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong kembali mencuat. 

Kantor Hukum Tarmizi Gumay & Partners mendampingi Ikatan Pemuda Kabupaten Lebong melaporkan dugaan penyimpangan anggaran kepada aparat penegak hukum, dengan nilai dugaan kerugian negara yang disebut mencapai belasan miliar rupiah.

Laporan tersebut menyoroti sejumlah pos anggaran, mulai dari perjalanan dinas, pembayaran bahan bakar minyak (BBM), hingga tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lebong periode 2023–2025.

Sejumlah nama pimpinan DPRD dan pejabat Sekretariat DPRD Lebong turut disebut dalam laporan untuk dimintai pertanggungjawaban terkait dugaan penyimpangan tersebut.

Laporan itu antara lain mengacu pada dokumen hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu yang menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan belanja Sekretariat DPRD Lebong.

Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah pembayaran BBM perjalanan dinas yang menurut hasil pemeriksaan BPK tidak dapat diyakini sebesar sekitar Rp1,86 miliar.

BPK mencatat pembayaran BBM sebesar Rp13,85 juta yang tidak disertai bukti pertanggungjawaban. Selain itu, terdapat nota atau struk BBM senilai sekitar Rp1,85 miliar yang keabsahannya tidak dapat diyakini.

Dalam pemeriksaan, BPK juga mencatat adanya kemiripan format dan informasi pada sejumlah struk BBM meskipun berasal dari SPBU yang berbeda lokasi. Nomor transaksi pada beberapa struk disebut hanya terdiri dari dua hingga tiga digit.

Selain BBM, pengelolaan perjalanan dinas Sekretariat DPRD Lebong juga menjadi sorotan.

Targum, sapaan akrab Tarmizi Gumay, mengatakan pihaknya mendampingi Ikatan Pemuda Kabupaten Lebong melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada aparat penegak hukum sekitar dua pekan lalu.

"Kami dari Kantor Hukum Tarmizi Gumay & Partners mendampingi Ikatan Pemuda Kabupaten Lebong dua minggu yang lalu melaporkan dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong," ujar Targum kepada wartawan, Senin (28/9/2026).

Menurutnya, laporan tersebut mencakup dugaan kerugian negara belasan miliar rupiah dengan dugaan modus berupa mark-up dan pertanggungjawaban fiktif pada sejumlah kegiatan.

Salah satu yang disoroti adalah kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas yang disebut mencapai Rp8,65 miliar. Nilai tersebut berasal dari beberapa persoalan, antara lain perjalanan dinas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan pembayaran yang dinilai tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Dalam pemeriksaan Tahun Anggaran 2024, BPK menemukan realisasi perjalanan dinas sebesar Rp24,49 miliar, sedangkan bukti pertanggungjawaban yang diserahkan sekitar Rp24,18 miliar. Terdapat selisih sekitar Rp308,37 juta yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban.

BPK juga mencatat belanja perjalanan dinas yang dinilai tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar sekitar Rp2,95 miliar.

"Nah, kami minta kepada Kejati untuk memproses laporan kami itu supaya ada kepastian hukum. Dengan adanya kepastian hukum, nanti bisa dilihat siapa yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut," tegas Targum.

Temuan lainnya berkaitan dengan penarikan kas secara tunai yang kemudian dicatat sebagai belanja perjalanan dinas. Dalam pemeriksaan, sebagian dana disebut digunakan untuk menyetorkan tindak lanjut temuan BPK sebelumnya, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran perjalanan dinas dan pembayaran kekurangan pajak.

Selain itu, laporan juga menyoroti persoalan kurang pungut PPh Pasal 21 atas gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota DPRD.

Hasil pemeriksaan BPK menyebut adanya kesalahan pengenaan tarif PPh Pasal 21 pada 2022 dan 2023. Akibat kesalahan perhitungan tersebut, ditemukan kurang pungut pajak sebesar Rp616,98 juta.

Pelapor juga menyoroti dugaan pola pengelolaan anggaran yang disebut terjadi berulang, yang mereka istilahkan sebagai praktik "gali lubang tutup lubang". Dugaan tersebut berkaitan dengan tindak lanjut temuan tahun sebelumnya melalui penggunaan anggaran atau pertanggungjawaban pada kegiatan lain.

Selain itu, pelapor mempertanyakan penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang disebut melewati batas waktu 60 hari setelah diterbitkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. 

Atas berbagai persoalan tersebut, pelapor meminta Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran perjalanan dinas, BBM, perpajakan, serta tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lebong.

"Harus segera diproses supaya uang negara bisa dipertanggungjawabkan. Dan masih banyak lagi dugaan korupsi dan modusnya pada sekretariat itu," pungkas Targum. (Indra)

Editor : Ismanto

Posting Komentar