![]() |
| Kasubsi Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus Kejari Karimun Cabang Moro, Teriman Halawa di kantor Kejari Karimun Cabang Moro, Rabu (18/2) (Foto : Robert/Peristiwanusantara.com). |
By Robert
KARIMUN, Peristiwanusantara.com – Mantan Kepala Desa Sanglar berinisial S ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun Cabang Moro, lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi menyelewengkan dana desa dari tahun 2019 hingga 2022 sekitar Rp 329 juta.
Kasubsi Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus mewakili Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Moro, Teriman Halawa mengatakan tersangka S menjabat sebagai Kepala Desa Sanglar dari tahun 2026-2022.
“ Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 29 orang saksi termaksuk bendahara Desa Sanglar, ditemukan sejumlah barang bukti, diduga keras tersangka S menyelewengkan dana desa selama tiga tahun dari tahun 2019 hingga 2022,” kata Teriman Halawa kepada wartawan di kantor Kejari Karimun Cabang Moro, Rabu (18/2).
Selain memeriksa 29 orang saksi, lanjutnya, tim penyidik juga telah meminta keterangan dari 2 orang ahli dan telah memperoleh alat bukti sehingga berdasarkan hal tersebut, tim penyidik memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup untuk menetapkan mantan Kepala Desa Sanglar sebagai tersangka.
Selain menahan tersangka S, tim penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi.
Ia menyebut bahwa selama 20 hari ke depan tersangka S akan ditahan di Rutan Kelas II B Karimun, hal ini dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan mencegahnya melarikan diri.
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka S, ia mencairkan anggaran untuk beberapa pekerjaan seperti pembangunan dan renovasi bangunan tetapi tidak dilaksanakan.
Selain itu, penyidik menemukan adanya perjalanan dinas fiktif yang dilakukan tersangka S.
Menurut pengakuan tersangka S, lanjutnya, anggaran yang dia selewengkan itu digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Penyidikan terhadap kasus ini, kata dia, dilakukan sejak tahun 2024 lalu, oleh sebab itu tersangka S dijerat dengan pasal yang diatur di dalam undang-undang tindak pidana korupsi. Tetapi untuk ke depannya pasal yang digunakan sesuai pasal peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat ini.
Teriman Halawa juga menjelaskan terkait kasus ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, tetapi hal tersebut tergantung dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik. (Bert)
Editor : Ismanto
.00_00_16_24.Still004.jpg)
KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar