By Robert
KARIMUN, Peristiwanusantara.com – Bupati Karimun Ing Iskandarsyah melantik Fery Kurniawan sebagai Direktur PDAM Tirta Mulia Karimun periode 2026–2031, pada Senin (9/2/2026) di Gedung Ruang Rapat Cempaka Putih, Kantor Bupati Karimun.
Padahal hasil seleksi yang dilakukan panitia seleksi, pada bulan September 2025 lalu, Muhammad Zein memperoleh nilai UKK 7,68 sementara nilai UKK Ferry Kurniawan 6,64. Kemudian poin wawancara Muhammad Zein nilainya 8,57, sedangkan Ferry Kurniawan memperoleh nilai 8,56 .
Atas nilai yang diperoleh tersebut, panitia seleksi menyatakan Muhammad Zein sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2026-2031, dengan menerbitkan SK Nomor: 22/PANSEL/IX/2025, tertanggal 22 September 2025.
Walau memperoleh nilai tertinggi, tetapi Muhammad Zein tidak melampirkan Surat Keputusan (SK) pengalaman kerjanya yang asli, tetapi hanya memiliki bukti pengalaman kerja berupa surat keterangan.
Lantaran tidak memiliki SK pengalaman kerja yang asli, Dirjen Bina Keuangan Kemendagri tidak memberikan rekomendasi kepada Muhammad Zein untuk diangkat sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2026-2031.
Pembatalannya dituangkan dalam surat Dirjen Bina Keuangan Kemendagri Nomor: 900.1.13.2/7763/Keuda tertanggal 11 November 2025.
SK pengalaman kerja yang asli syarat mutlak yang harus dimiliki oleh calon Direktur Perumda, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 huruf b, e dan g, Permendagri Tahun 2024 No. 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris atau Anggota Direksi BUMD.
“ Permendagri Tahun 2024, mengamanatkan bahwa penetapan Direktur PDAM Tirta Mulia Karimun harus melalui rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri ,” kata Bupati Iskandarsyah usai melantik
Dengan mempertimbangkan surat dari Dirjen Bina Keuangan Kemendagri tersebut, Bupati Karimun Iskandarsyah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Karimun Nomor: B/900.1.13.2/5409/EKON-SETDA/2025 tertanggal 17 November 2025, tentang pembatalan pengangkatan Muhammad Zein sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2026-2031.
“ Langkah yang diambil pemerintah daerah sudah sepenuhnya sesuai dengan mekanisme dan regulasi terbaru,” tegas Bupati Karimun.
Sebelumnya, Muhammad Zein melalui kuasa hukumnya Linda Theresia SH saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di kantor LT & Associates Law Office di Ruko Balai Garden, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, pada Minggu (8/2/2026) kemarin, mengatakan pihaknya akan mengajukan nota keberatan kepada Bupati Karimun dan akan menggugat SK Bupati Karimun Nomor: B/900.1.13.2/5409/EKON-SETDA/2025 tertanggal 17 November 2025 tersebut, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Linda, pertimbangan Dirjen Bina Keuangan Kemendagri tersebut, sebenarnya bisa diabaikan, lantaran pertimbangan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri melalui surat Nomor: 900.1.13.2/7763/Keuda tertanggal 11 November 2025, hanya bersifat saran.
“Karena ada kontra diktif di dalam surat pertimbangan Dirjen Bina Keuangan Kemendagri tersebut. Pada poin 2 huruf a dinyatakan klien kami merupakan salah satu dari 5 calon yang dinyatakan lolos dan memenuhi syarat administrasi, bahkan klien kami peringkat pertama tapi di poin lainnya klien kami dinyatakan belum dapat dipertimbangkan untuk diangkat sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2026-2031. Dalam surat itu juga dikatakan semua informasi dan data merupakan tanggungjawab dari Pemerintah Kabupaten Karimun,” kata Linda.
Menurut Linda pembatalan Muhammad Zein sebagai Direktur PDAM Tirta Mulia Karimun periode 2026–2031, diduga disebabkan oleh sabotase. Dugaannya itu diperkuat lantaran SK Bupati Karimun Nomor: B/900.1.13.2/5409/EKON-SETDA/2025, diterbitkan tanggal 17 November 2025 lalu, tetapi kliennya baru menerima SK tersebut pada tanggal 26 Januari 2026 kemarin atau setelah 2 bulan lebih surat tersebut ditertibkan.
Terkait adanya rencana Muhammad Zein hendak melakukan gugatan, Bupati Iskandarsyah mengatakan hal itu sah-sah saja, sebab hak setiap negara melakukan gugatan.
“ Jika SK saya mau digugat Muhammad Zein itu sah saja, sebab hak setiap warga negara untuk menggugat. Namun yang pasti, sebagai kepala daerah, kami menjalankan ketentuan Permendagri. Mekanismenya sekarang berbeda, pusat ikut memantau karena banyak PDAM yang gagal beroperasi akibat hutang, sehingga harus ada rekomendasi dari Dirjen Bina Keuangan Daerah,” katanya.
Bupati Iskandarsyah menepis keras tudingan adanya sabotase dalam proses pembatalan tersebut.
Ia memastikan bahwa dirinya bersama Tim Seleksi (Timsel) telah bekerja secara profesional dan transparan sesuai urutan peringkat dan persyaratan yang ada.
“Tidak ada sabotase, tapi ya sudah biarkan saja. Yang pasti kami dan Timsel telah melaksanakan tugas dengan baik,” terangnya .
Terkait penunjukan Ferry Kurniawan, Bupati Iskandarsyah menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui diskusi panjang, mengingat jumlah pendaftar calon direktur terbatas.
“ Karena terganjal administrasi, Muhammad Zen tidak mendapatkan rekomendasi dari pusat, maka posisi direktur diberikan kepada kandidat urutan berikutnya, yakni Ferry Kurniawan yang meraih nilai poin urutan kedua di bawah Muhammad Zein,” katanya. (Bert)
Editor : Ismanto


KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar