-->

Ads (728x90)

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai menggandeng Dewan Masjid Indonesia guna memperluas proteksi jaminan sosial bagi para pekerja informal. Inisiatif tersebut bertujuan meminimalisasi dampak risiko kecelakaan kerja bagi masyarakat ekonomi mandiri di wilayah Kota Binjai, Jumat (13/02/2026).


oleh: Ismanto Panjaitan

Binjai, PERISTIWA NUSANTARA - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai menggandeng Dewan Masjid Indonesia guna memperluas proteksi jaminan sosial bagi para pekerja informal. Langkah strategis ini dilakukan melalui pembukaan stan khusus pada perhelatan Musabaqah Tilawatil Qur'an ke-57 di Binjai Timur. 

Pengunjung dan peserta kompetisi keagamaan kini dapat mendaftarkan diri secara langsung menjadi peserta jaminan sosial negara. Inisiatif tersebut bertujuan meminimalisasi dampak risiko kecelakaan kerja bagi masyarakat ekonomi mandiri di wilayah Kota Binjai, Jumat (13/02/2026). 

 Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Binjai, Syarifah Wan Fatim
ah, mengimbau masyarakat untuk segera memiliki payung perlindungan ketenagakerjaan. Sektor informal mencakup berbagai profesi mulai dari marbot masjid, guru mengaji, hingga pengemudi ojek daring dan petani. 

Syarifah menjelaskan bahwa risiko profesi dapat menimpa siapa pun tanpa mengenal waktu maupun tempat. “Pekerja informal atau pekerja BPU adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya tersebut,” katanya. 

 Iuran kepesertaan dipatok mulai dari Rp16.800 per bulan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja serta Jaminan Kematian. Peserta juga memiliki opsi menambah tabungan Jaminan Hari Tua dengan iuran tambahan senilai Rp20 ribu setiap bulan. Manfaat yang ditawarkan meliputi perawatan medis tanpa batas biaya hingga pasien dinyatakan sembuh total oleh tim medis. 

“Manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat banyak. Diantaranya perawatan tanpa batas hingga sembuh, bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sesuai indikasi medis,” jelasnya. BPJS Ketenagakerjaan turut menyediakan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja bagi peserta yang sedang menjalani masa pemulihan. Skema ini menjamin pemenuhan upah sebesar 100 persen selama dua belas bulan pertama masa pengobatan berlangsung. 

Jika terjadi risiko kematian akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan hingga 48 kali lipat upah. Program ini juga mencakup beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dengan nilai total maksimal Rp174 juta. Stan pameran di arena MTQ ke-57 ini memudahkan pengunjung mengakses informasi resmi terkait program jaminan nasional. Masyarakat dapat melakukan pendaftaran langsung dengan membawa dokumen kependudukan selama kegiatan berlangsung di Kelurahan Tunggurono.

Syarifah menegaskan bahwa sistem pembayaran iuran bulanan kini telah terintegrasi dengan berbagai kanal perbankan serta ritel modern. “BPJS Ketenagakerjaan sudah bekerjasama dengan berbagai pihak untuk memperluas kanal pembayaran," pungkasnya.

Posting Komentar