-->

Ads (728x90)

Sepakat Berdamai dengan Korban, Kejari Karimun Hentikan Perkara Tiga Tersangka Penadah Curanmor dengan Sistem RJ
Kasipidum Kejari Karimun, Jumieko Andra saat menggelar konfersi pers dengan wartawan terkait pemberian RJ terhadap tiga tersangka penadah Curanmor di Aula Gedung Kejari Karimun, Kamis (12 /2/2026) (Foto : Robert/Peristiwanusantara.com).

By Robert 

KARIMUN, Peristiwanusantara.com
  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menghentikan perkara tiga tersangka penadah pencurian sepeda motor (Curanmor) yakni AR, ZL dan MHS dengan sistem Restorative Justice (RJ).

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Karimun, Jumieko Andra kepada wartawan di Aula Gedung Kejari Karimun, Kamis (12 /2/2026).

Jumieko Andra mengatakan bahwa ketiga tersangka melanggar Pasal 591 Huruf a Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tetapi karena sudah ada kesepakatan tersangka dengan korban, dan hukuman tersangka tidak lebih dari 5 tahun kurungan penjara maka perkara ketiga tersangka dihentikan dengan sistem RJ.

Ia menyebut bahwa ketiga tersangka mendapatkan RJ setelah memenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan KeadilanRestoratif jo Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Penghentian penuntutan ketiga tersangka, kata dia, berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restorative Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: B-504/L.10.12/Eoh.2/02/2026, B-505/L.10.12/Eoh.2/02/2026 dan B-506/L.10.12/Eoh.2/02/2026 tanggal 12 Februari 2026. (Bert)

Editor : Ismanto

Posting Komentar