-->

Ads (728x90)

Hutan Hijau di Bukit Tengkorak Dirambah Dijadikan Tambang Pasir yang Diduga Ilegal
Penambangan pasir di Bukit Tengkorak, Nongsa (Foto : Posman/Peristiwanusantara.com)

By Posman

BATAM, Peristiwanusantara.com
– Hutan hijau di Bukit Tengkorak Kecamatan Nongsa, Kota Batam, dirambah dan tanahnya digali oleh penambang pasir. Aktifitas galian C ini diduga keras dilakukan secara illegal.

Pantauan di lapangan pepohonan yang telah berusia belasan tahun ditebang dengan menggunakan alat berat ekscavator, dan tanahnya digali dan dicacah dengan alat berat, kemudian disiram dengan air, setelah menjadi lumpur lalu disedot dengan menggunakan mesin pompa dan lumpur tersebut dialirkan ke dalam bak yang telah disediakan. Pasir akan mengendap di dalam bak sedangkan air yang mengandung liat dialirkan ke dalam kolam yang tidak jauh dari lokasi bak tersebut.

Salah seorang warga yang mengaku bernama Iwan mengatakan setelah pasir di bak tersebut kering, pasir tersebut akan dimuat ke dalam dum truck, untuk dijual ke panglong atau ke pengembang yang sedang membangun perumahan.

Satu dum truck mampu memuat 2 hingga 3 ton pasir dan harganya Rp 1,2 juta,- 

“ Sedangkan upah pekerja untuk memuat 1 dum truck sekitar Rp 200 ribu. Dalam 1 bak mampu memuat 6 hingga 7 truck ,” kata Iwan 

Biasanya, pekerja yang memuat ke dalam dum truck 2 orang, bahkan kadang hingga 4 orang. Untuk bak pasir yang berukuran 5 x 8 meter dengan tinggi 1 meter, 1 bak pasir tersebut bisa selesai dimuat ke dalam dum truck dalam waktu setengah hari, dengan jumlah pekerja 3 atau 4 orang.

“ Supaya pekerjanya tetap mendapat pekerjaan, pengusaha tambang pasir membuat 3 bak, “ katanya.

Kunci dari lancarnya aktifitas penambangan pasir illegal ini, tergantung dari air, Jika kemarau air akan kering dan aktifitas terpaksa dihentikan lantaran tidak ada air untuk melarutkan tanah.

“ Kalau ngak ada air kami tidak bekerja mas, sebab tidak ada air untuk menyiram dan melarutkan tanah ,” katanya.

Lokasi penambangan pasir ini berada di belakang Mapolda Kepri, tetapi entah mengapa penambangan pasir yang diduga dilakukan secara illegal ini luput dari pantauan aparat penegak hukum (APH).

Diminta Polda Kepri untuk segera turun menghentikan aktifitas penambangan pasir yang dilakukan secara illegal, sebab selain merusak lingkungan juga merugikan Negara lantaran tidak memiliki izin sudah tentu hasil dari penambangan pasir ini tidak disetor ke kas negara.

Sesuai amanat dari Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pelaku penambang pasir illegal dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif dan perdata. (Man)

Editor : Ismanto

Posting Komentar