![]() |
| Kepala BKD Tanjungpinang, Ahmad Nur Fatah (Foto : Ist/Peristiwanusantara.com) |
By Anggrainas Prasetio
TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com - Sanksi teguran hingga pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang nampaknya tidak membuat jera para pegawai untuk bolos kerja.
Berdasarkan data rekapitulasi kehadiran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanjungpinang diketahui masih banyak pegawai di lingkungan Pemko Tanjungpinang yang tidak masuk kerja.
Pertanggal 5 Januari 2026 saja, tercatat tingkat kehadiran pegawai di lingkungan Pemko Tanjungpinang tidak sampai 100 persen, hanya di kisaran 83,47 persen saja.
Dari jumlah tersebut 2,54 persen diantaranya tidak masuk kerja dengan alasan sakit, 1,58 persen izin, dan 0,26 persennya tanpa keterangan.
"Ya Senin 5 Januari 2026 ada 9 orang atau 0,26 persen pegawai yang tidak masuk dengan tanpa keterangan," ucap Kepala BKD Tanjungpinang, Ahmad Nur Fatah, Selasa (06/01/2026).
Menurut Fatah, dari 9 orang pegawai yang bolos kerja atau tanpa keterangan itu beberapa diantaranya tercatat sudah sering melakukan tindakan tersebut.
Meski begitu, baik pegawai yang sering maupun yang baru kali pertama bolos bekerja tersebut tetap akan dikenakan sanksi.
Meskipun sanksi yang diberikan nantinya akan menyesuaikan dengan tingkat keseringan pegawai tersebut bolos bekerja.
Untuk mereka yang bolos 1 sampai 2 hari akan dikenakan sanksi teguran dan pemotongan TPP.
Sementara untuk mereka yang bolos sampai 3 hari tanpa keterangan akan diberikan sanksi berat melalui mekanisme pemeriksaan tim pemeriksa disiplin yang ditunjuk Walikota.
"Jika berkelanjutan akan ada sanksi lanjutan berupa teguran tertulis dan berdasarkan isi perwako nomor 2 tahun 2024 dan peraturan presiden nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai," jelasnya. (Angga)
Editor : Ismanto

KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar