-->

Ads (728x90)

Kanwil DJBC Khusus Kepri bersama BC Karimun Musnahkan BMN Senilai Rp 5,4 Miliar, Penindakan dari 2022-2025
Pemusnahan BMN senilai Rp 5,46 Miliar lebih di Kanwil DJBC Khusus Kepri, Selasa (7/10) (Ist/Peristiwanusantara.com) 

By Robert 
KARIMUN, Peristiwanusantara.com
-  Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Khusus Kepulauan Riau bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan Bidang Kepabeanan dan Cukai dari tahun 2022-2025.

Pemusnahan BMN tersebut, dilakukan di Lapangan Pemusnahan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Selasa (7/10).  Yang disaksikan oleh perwakilan pejabat dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Pemerintah Kabupaten Karimun, Kejari Karimun, Pengadilan Negeri, Polres Karimun, Kodim 0317/TBK, Lanal TBK, KPKNL Batam, KPP Pratama TBK, dan Satpol PP Kabupaten Karimun.

Kepala Kawil DJBC Khusus Kepri, Adhang Nugroho Adhi mengatakan jumlah total pelanggaran dari tahun 2022 hingga 2025 sebanyak 244 pelanggaran, yang terdiri dari 78 pelanggaran diamankan oleh Kanwil DJBC Khusus Kepri dan 166 pelanggaran diamankan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun.

Secara rinci Adhang Nugroho Adhi mengatakan dari 244 pelanggaran yang ditindak itu, jumlah total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 5.460.750.131, dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp3.501.404.526.

Adapun barang yang dimusnahkan tersebut diantaranya : 

  1. Pelanggaran di bidang Kepabeanan berupa, 487 karung berisi pakaian, 298 karung cabai kering, 147 unit kasur tipe Single, 20 unit kasur tipe Queen, 90 pcs ban, 30 ball ballpress berisi pakaian, 27 pcs bantal, 12 pcs sepeda, 10 karung karung.
  2. Pelanggaran di bidang Cukai berupa 2.609.460 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal (rokok ilegal), 159,58 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) llegal.

“Pemusnahan barang illegal ini dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dan dihancurkan dengan cara dilindas dengan alat berat,” kata Nugroho.

Barang yang dimusnahkan ini, kata dia, merupakan barang yang ditindak berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (JN)

Editor : Ismanto

Posting Komentar