By Robert
KARIMUN, Peristiwanusantara.com – Bupati Karimun Iskandarsyah bersama Kepala KPP Pratama Karimun, Khodori Eko Purwanto menandatangani perjanjian kerjasama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah (PKS OPAD) antara DJP, DJPK dengan Pemerintah Kabupaten Karimun.
Penandatanganan ini dilakukan di kantor Pelayanan Pajak Pratama Karimun melalui aplikasi Zoom Clouds Meeting bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Rabu (15/10/2025).
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini, disaksikan oleh staf KPP Pratama Karimun dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Karimun, Kamarulazi serta para stafnya.
Bupati Karimun, Iskandarsyah mengatakan penandatanganan kerjasama ini untuk membantu Pemkab Karimun meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) terutama di sektor pajak.
"Jadi mereka akan membimbing kita. Makanya saya akan hadir di sini, “ kata Bupati Iskandarsyah.
Penandatangan kerjasama ini sangat penting, karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan adalah orang-orang yang berpengalaman.
“ Mereka adalah orang-orang yang memang didorong oleh Kementerian Keuangan untuk membantu pemerintah daerah meningkatkan PAD,” katanya.
Bupati Iskandarsyah mengharapkan agar Kepala KPP Pratama Karimun, Khodori Eko Purwanto dapat membimbing pegawai Badan Pendapatan Daerah.
"Saya yakin atas langkah-langkahnya, dia akan mengajari trik-trik bagaimana tahun depan PAD dari pajak kita akan meningkat,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Kepala KPP Pratama Karimun, Khodori Eko Purwanto mengatakan dengan dilakukannya perjanjian Kerjasama ini diharapkan PAD Pemkab karimun meningkat.
"Kerjasama supaya para pelaku usaha di Karimun bisa lebih maju usahanya dan juga bisa meningkatkan kontribusinya terhadap PAD pemerintah daerah,” katanya.
Menurutnya ada beberapa sektor yang harus diperhatikan yang tidak hanya untuk pusat, tetapi juga untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Disamping itu, kata dia, pihaknya juga akan membantu para pelaku usaha di Karimun untuk meningkatkan pendapatannya, dan membantu cara pembukuan yang benar, meningkatkan pemahaman tentang pajak, supaya nanti bisa lokal pemilik pajak secara sukarela dan juga meningkatkan kontribusi mereka terhadap daerahnya sendiri.
Untuk diketahui penandatanganan PKS dilakukan secara virtual di lokasi masing-masing Pemda dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Untuk beberapa Pemda penandatanganan dilakukan oleh Bupati/Walikota didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang berada dalam satu wilayah Pemda. (Bert)
Editor : Ismanto
Posting Komentar