-->

Ads (728x90)

Tiga Pelaku PMI Ilegal Diringkus Satpolairud Polres Karimun dan 6 PMI Ilegal Diselamatkan
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa (3 dari kiri) saat memimpin konfersi pers terkait TPPO di Mapolres Karimun, Selasa (7/10) (Ist/Peristiwanusantara.com)


By Robert 
KARIMUN, Peristiwanusantara.com - 
Tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diringkus Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Karimun dan 6 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal diselamatkan.

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa kepada wartawan di Mapolres Karimun, Selasa (7/10) mengatakan upaya penyelundupan PMI illegal tersebut digagalkan Satpolairud Polres Karimun, pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di Perairan Selat Malarko, Dusun Pelambung, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.

Tiga pelaku yang diamankan tersebut yakni, berinisial AG (52), AM (34) dan I (31). 

Sedangkan 6 orang calon PMI illegal yang diselamatkan terdiri dari tiga orang pria dan tiga orang  wanita. Para korban mengaku telah membayar Rp12 juta per orang kepada agen untuk diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.

“ Ketiga pelaku berperan sebagai pengemudi, pengatur keberangkatan, dan penyedia fasilitas transportasi laut,” kata Kapolres Karimun.

Kapolres mengatakan upaya penyelundupan PMI illegal ini berhasil digagalkan, atas informasi dari masyarakat, yang menyebutkan ada kapal speedboat yang mengalami kerusakan mesin dan diduga membawa calon PMI menuju Malaysia.

Personel Satpolairud segera menuju lokasi dan menemukan dua unit speedboat di Pelabuhan Malarko. Dari hasil pemeriksaan, satu kapal digunakan untuk mengangkut PMI, sedangkan kapal lainnya membantu memperbaiki mesin.

Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni : 1 unit speedboat, 2 unit mesin 40 PK merk Yamaha, 1 terpal plastik biru ukuran 6 meter, 1 jaring panjang ±10 meter, 1 galon berisi pertalite ±30 liter, 1 tong fiber ikan dan 4 unit handphone berbagai merek.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Selain itu, penyidik juga mendalami unsur TPPO berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2007 apabila ditemukan indikasi eksploitasi terhadap korban.

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H. mengapresiasi atas kinerja cepat jajaran Satreskrim dan Satpolairud Polres Karimun dalam menggagalkan dua kasus penyelundupan pekerja migran ilegal ini.

“Polres Karimun berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pengiriman pekerja migran non prosedural dan tindak pidana perdagangan orang. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur bujukan calo yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa dokumen resmi,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan dua kasus ini merupakan hasil kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan di wilayah hukum Polres Karimun, terutama di jalur-jalur perairan yang rawan dijadikan rute penyelundupan PMI illegal. (Bert)

Editor : Ismanto



Posting Komentar