-->

Ads (728x90)

 

Lantaran Memalsukan Sporadik Lahan Mangrove
Kajari Karimun, Denny Wicaksono (tengah) saat menggelar konfersi pers terkait pemalsuan sertifikat lahan mangrove di kantor Kejari Karimun, Rabu (28/10/2025) (Robert/Peristiwanusantara.com).


By Robert

KARIMUN, Peristiwanusantara.com –  Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Desa (Kades) Sugie, Kecamatan Sugie Besar Kabupaten Karimun berinisial M, bersama seorang tokoh masyarakat berinisial DJ, langsung menjebloskan ke dalam sel penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun pada Rabu (28/10/2025).

Kejari Karimun menahan kedua tersangka lantaran diduga memanipulasi dan memalsukan 44 Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) di atas lahan mangrove seluas 24,43 hektare.

 “ Berdasarkan hasil pemeriksaan dan setelah cukup bukti,  status M dan DJ ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka, dan langsung ditahan pada hari ini, Rabu 29 Oktober 2020,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Denny Wicaksono kepada wartawan di kantor Kejari Karimun

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 9 jo Pasal 15 jo Pasal 12 huruf  a jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Lebih lanjut Kajari Karimun mengatakan kasus ini terungkap ketika seorang investor  memerlukan lahan untukmembuka usaha di Desa Sugie pada akhir tahun 2023 lalu.

Mengetahui hal tersebut, kemudian tersangka DJ mengajak masyarakat sekitar untuk melakukan pengurusan alas hak sporadic.

Palsukan Sporadik Lahan Mangrove, Kejari Karimun Tahan Kades Sugie dan Seorang Tokoh Masyarakat
Kades Sugie usai diperiksa di kantor Kejari Karimun, Rabu (29/10) (Robert/Peristiwanusantara.com)

Awalnya tersangka DJ mengajukan hal ini kepada tersangka M selaku Kepala Desa Sugie, tetapi ia tidak meresponnya, karena keduanya telah lama memiliki masalah pribadi.

Lalu tersangka DJ meminta saksi Salim menemui tersangka M, agar bersedia menerbitkan Surat Alas Hak Sporadik dengan diimingi janji dari tersangka DJ akan mendapatkan keuntungan jika surat sporadik tersebut terbit.

Didampingi Kasi Pidsus Dedi Simatupang dan Kasi Intel Herlambang, lebih lanjut Kajari Karimun mengatakan atas bujukan Salim tersebut, tersangka M akhirnya bersedia menerbitkan 44 surat sporadik.  Tetapi penerbitan sertifikat tanah tersebut dilakukan tanpa melalui proses verifikasi, serta tanpa melakukan pengukuran sesuai ketentuan yang berlaku, dan tidak dicatat pada buku register secara sah.

“Bahkan diketahui dan disadari oleh tersangka M dan tersangka Dj bahwa masyarakat yang namanya tercantum dalam Sporadik tersebut adalah tidak pernah menguasai lahan dan tidak mengetahui lokasi lahan tersebut,” kata Kajari Karimun.

Selain itu, DJ juga diduga mempergunakan KTP dan KK beberapa orang dari luar Desa Sugie untuk memperoleh alas hak tersebut. Lahan yang diterbitkan sporadik itu diketahui merupakan kawasan mangrove lebat, dan sebagian diduga merupakan kawasan hutan lindung.

“ Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun untuk 20 hari ke depan, berdasarkan alat bukti yang cukup dan alasan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 huruf a KUHAP,” kata Kajari Karimun

Penegakan hokum, kata dia, merupakan perwujudan perintah harian Jaksa Agung dalam memberantas tindak pidana korupsi yang berorientasi pada hajat hidup orang banyak.

“Khususnya dalam perkara ini, semoga dapat menjadi pembenahan Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kabupaten Karimun dalam hal penertiban pengelolaan administrasi pertanahan yang adil, profesional, dan taat aturan, serta memperhatikan kelestarian kawasan mangrove,” katanya. (Bert)

Editor : Ismanto

Posting Komentar