By Robert
KARIMUN, Peristiwanusantara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun memberikan bantuan dan pendampingan hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) bagi seluruh koperasi yang tersebar di Kabupaten Karimun.
Bantuan pendampingan hukum ini dilakukan Kejari Karimun untuk mendukung Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Denny Wicaksono usai penandatanganan Nota Kesepekatan Bersama tentang Koperasi Merah Putih Binaan Adhyaksa, pada Rabu (22/10/2025) di Aula Kejaksaan Negeri Karimun.
“Penandatanganan ini bukan sekadar acara seremonial, melainkan langkah konkret Kejaksaan khususnya Kejari Karimun untuk mendukung Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.
Jika seluruh koperasi sudah siap, pihaknya juga akan siap memberikan pendampingan hukum. Karena untuk mewujudkan salah satu Asta Cita Presiden RI, perlu koloborasi semua pihak.
Selanjutnya, Kajari Karimun mengatakan pendampingan penandatangan ini memiliki peran penting dalam memanajemen potensi terhadap resiko dan celah hukum dari kebijakan yang akan diambil.
“Kami akan memberikan pendampingan, bantuan dan solusi, sehingga meminimalisir resiko dalam menjalankan tata niaga koperasi ini nantinya,” kata Denny.
Dalam hal ini, katanya, Kejaksaan mengambil peran untuk membina Koperasi Merah Putih dari awal pendirian, perijinan, dan pelaksanaan sehingga Koperasi Merah Putih Binaan Adhyaksa yang dapat menjadi role model untuk koperasi-koperasi lain yang sedang dibentuk.
Dengan turut hadirnya Kejaksaan dalam membina Koperasi Merah Putih, diharapkan Kejari Karimun menjadi pendorong percepatan pendiriaan Koperasi Merah Putih serta meningkatnya profesionalisme dalam pengelolaan koperasi khususnya dalam permasalahan hukum yang mungkin terjadi serta dapat menjadi partner dalam konsultasi hukum namun tidak mengikat.
Tetapi, kata dia, Kejaksaan tidak akan mencampuri pengambilan keputusan dari pengurus koperasi dan tidak masuk dalam organisasi pekerjaan yang bersifat non yurudis misalnya kajian bisnis, nilai keekonomiian atau kajian yang sifatnya teknis lainnya.
Ia berharap seluruh stakeholder saling bahu membahu dalam memberikan pelayanan dan kemudahan sehingga target Bupati Karimun mendirikan 71 Koperasi Merah Putih dapat segera beropersasi untuk mendukung percepatan perekonomian Karimun.
Penandatanganan Nota Kesepekatan Bersama ini, dilakukan Kajari Karimun Denny Wicaksono bersama Bupati Karimun Iskandarsyah dan Ketua Koperasi Merah Putih Sungai Raya, Jais.
Disaksikan oleh Bea Cukai, KSOP, Pajak Pratama, BP Kawasan Karimun, Karantina Pertanian dan Hewan, Badan Usaha Pelabuhan Karimun, serta Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT. Palugada Parit Rempak serta OPD terkait.
Usai penandatanganan, Bupati Iskandarsyah mengatakan bahwa saat ini tercatat sebantak 71 pengelolaan koperasi yang berada di wilayah desa dan kelurahan di Kabupaten Karimun.
“Untuk Koperasi Merah Putih yang ada di Karimun itu 41 ada di desa dan 30 ada di kelurahan,” katanya.
Bupati Iskandarsyah menyambut baik program pendampingan hukum yang diberikan. Ia berharap hal serupa juga dapat dilakukan untuk seluruh koperasi – koperasi di Kabupaten Karimun.
“Bukan hanya satu koperasi saja (Sungai Raya), kami juga sangat membutuhkan pendampingan hukum untuk mensukseskan program ini ke depan,” terangnya (Bert)
Editor : Ismanto

KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar