![]() |
Binjai, PERISTIWA NUSANTARA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Binjai melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Binjai.
Kerja sama ini merupakan salah satu langkah strategis BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri Binjai dalam menegakkan kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya terhadap pemberi kerja yang menunggak iuran.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan memiliki kewenangan untuk menagih iuran yang tertunggak.
Dalam pelaksanaannya, BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara sebagai mitra dalam proses penegakan hukum.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Binjai, Syarifah Wan Fatimah mengatakan, kerja sama ini merupakan perpanjangan perjanjian Tahun 2024, tidak hanya sebagai bentuk sinergi antar lembaga negara, namun sebagai wujud komitmen bersama dalam menjamin hak-hak pekerja atas perlindungan jaminan sosial.
Syarifah berharap dukungan dari Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara dapat memperkuat upaya penegakan hukum dan mempercepat proses penagihan piutang iuran yang menjadi hak pekerja.
"Ini adalah bukan hanya soal waktu dan angka, tapi soal keberpihakan terhadap kesejahteraan tenaga kerja Indonesia," kata Syarifah kepada wartawan di Binjai, Kamis 30/10/2025
Syarifah, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Binjai atas sinergi yang telah terjalin dan dengan adanya kerja sama ini.
Diharapkan ke depan tidak hanya tercipta kesadaran hukum yang lebih kuat di kalangan pemberi kerja tapi juga tercapainya tujuan besar yaitu perlindungan menyeluruh bagi tenaga kerja khususnya di wilayah Kota Binjai

KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar