-->

Ads (728x90)

September Hingga Pertengahan Oktober 2025, BC Karimun Amankan 527.731 Batang Rokok Ilegal dan 237,75 Liter Mikol Ilegal
Pegawai Bea Cukai Karimun mengamankan rokok ilegal di Karimun  (Ist/Peristiwanusantara.com) 


By Robert 
KARIMUN, Peristiwanusantara.com
– Sepanjang bulan September hingga pertengahan Oktober 2025, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun telah melakukan 29 penindakan dengan mengamankan 527.731 batang rokok illegal tanpa dilekati pita cukai. Serta 237,75 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai. Jumlah nilai barang diperkirakan Rp 852.013.255,- dan potensi kerugian negara sebesar Rp 405.699.343,-

Kepala KPPBC Tanjung Balai Karimun Tri Wahyudi mengatakan penindakan itu merupakan bukti komitmen dari Bea Cukai Karimun dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

 “ Kami akan terus komitmen dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai community protector dan revenue collector,” kata Tri Wahyudi kepada wartawan, Sabtu (18/10).

Ia mengatakan bahwa komitmen ini diwujudkan melalui upaya perlindungan terhadap masyarakat dari peredaran barang ilegal, serta pengamanan potensi kerugian negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai..

Secara rinci Tri Wahyudi menjelaskan bahwa 29 penindakan yang dilakukan Bea Cukai Karimun tersebut yakni : 

Bulan September 2025 terdapat 18 penindakan, dengan hasil sebagai berikut :

  1. BKC HT tanpa dilekati pita cukai sebanyak 344.749 batang rokok illegal dari berbagai merek,yakni : Ofo, T3, HD, H&D, HMIND, Lexi, Manchester, Maxxis, Morena, PSG, Rave, Redhills, U2, Ufo, Ava dan Vivo;
  2. BKC MMEA impor tanpa dilekati pita cukai sebanyak 81,71 liter. Keseluruhan nilai barang diperkirakan mencapai Rp527.136.185,-  dengan potensi kerugian negara sebesar Rp259.259.571,- 

“ Terhadap seluruh barang yang telah dilakukan penindakan telah ditetapkan menjadi Barang Dikuasai Negara (BDN),” kata Tri Wahyudi.

Sdangkan dari awal Oktober hingga 15 Oktober 2025, Bea Cukai Karimun melakukan 11 penindakan, dengan hasil sebagai berikut : 

  • BKC HT tanpa dilekati pita cukai sebanyak 182.982 batang rokok illegal dari berbagai merek seperti : Ofo, HD, HMIND, Hmild, Lexi, Maxxis, PSG, SPG, Rave, Rave3, Redhills, U2, Ufo, Humer, Balveer, T3, DA Change.
  • BKC MMEA impor tanpa dilekati pita cukai sebanyak 142,04 liter.


Keseluruhan nilai barang diperkirakan mencapai Rp324.877.070,- dengan potensi kerugian negara sebesar Rp146.439.772,- 

“ Selanjutnya atas barang yang dilakukan penindakan dimaksud telah ditetapkan menjadi Barang Dikuasai Negara (BDN),” katanya.

Tri Wahyudi mengatakan penindakan ini dilakukan melalui kegiatan Patroli Laut, Operasi Pasar (termasuk Operasi Gurita) maupun pengawasan di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun. 

" Operasi Pasar dilakukan di wilayah Pulau Karimun Besar, Moro dan Tanjung Batu. Penindakan ini juga merupakan hasil dari sinergi yang kuat antara Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau dan Satpol PP Kabupaten Karimun, serta dukungan aktif masyarakat dalam upaya bersama menjaga stabilitas ekonomi nasional," kata Tri Wahyudi

Kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata dari penegakan hukum yang konsisten dilakukan oleh Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dengan tujuan untuk memberantas peredaran barang ilegal, serta menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat. 

" Dengan kerja sama yang berkesinambungan antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan usaha yang kondusif, serta generasi mendatang terlindungi dari bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan," katanya. (Bert)

Editor : Ismanto

Posting Komentar