-->

Ads (728x90)

Perusahaan Diminta Terapkan P2K3 dan Permenaker No. 13 Tahun 2025 Demi Kedaulatan Industri Maritim Kepri
                 Praktisi K3 Ronald Febrianto,S.Psi.I (Foto : Robert/Peristiwanusantara.com) 

By Robert


KARIMUN, Peristiwanusantara.com
– Praktisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Ronald Febrianto,S.Psi.I mengatakan setiap prusahaan tidak boleh mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Menurut Ronald Febrianto yang merupakan alumnus Lemhannas RI jika pihak manajemen perusahaan mengabaikan K3, hal tersebut sama saja mempertaruhkan nyawa para pekerja secara sengaja. 

Ia menyebut bahwa Batam dan Karimun bukan hanya titik-titik koordinat di atas peta geografi nusantara. Keduanya adalah etalase dan beranda depan Republik Indonesia, wilayah strategis yang berdiri tepat di jalur pelayaran internasional tersibuk di dunia, Selat Malaka.

Di balik denyut nadi aktivitas maritim dan industri galangan kapal yang masif di kawasan ini, tersimpan sebuah pertaruhan besar yang menyangkut kehormatan bangsa, yakni keselamatan dan nyawa para pekerja.

Kelalaian dalam menerapkan standardisasi keselamatan kerja secara sadar telah mengubah lingkungan produktif menjadi area yang mengancam jiwa.

"Ketika sebuah perusahaan mulai mengabaikan buruh bekerja dalam kondisi resiko tinggi tanpa pelindung, mereka sebenarnya sedang mengubah tempat kerja menjadi 'kuburan buruh," kata Ronald Febrianto, Kamis (1/10/2026).

Menurutnya, angka kecelakaan kerja yang masih kerap terjadi di sektor manufaktur, konstruksi, dan pertambangan sebagian besar dipicu oleh faktor manajemen yang memandang K3 sebagai beban biaya (cost), bukan sebagai investasi perlindungan aset paling berharga, yaitu manusia.

Ronald Febrianto menyampaikan kritik tajam ini menyusul rentetan insiden kecelakaan kerja yang fatal di beberapa wilayah industri belakangan ini. Praktisi tersebut menekankan bahwa regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, seharusnya tidak hanya menjadi dokumen formalitas di atas kertas demi memenuhi syarat administrasi semata.

Lemahnya pengawasan dari dinas ketenagakerjaan dan ringannya sanksi bagi perusahaan yang melanggar dinilai menjadi faktor utama suburnya pembiaran ini. Jika budaya abai ini terus berlanjut, pekerja akan selalu berada di posisi yang paling dirugikan.

"Buruh berangkat kerja untuk mencari nafkah demi menghidupi keluarga, bukan untuk menjemput maut akibat kelalaian korporasi. Pengusaha harus sadar, tidak ada sepeser pun keuntungan yang sebanding dengan hilangnya satu nyawa manusia," katanya. 

Dalam catatan kelam dunia industri maritim Kepulauan Riau, kita tentu belum lupa dengan tragedi kemanusiaan yang merenggut banyak korban jiwa. Di Batam, ledakan hebat pada kapal tanker MT Federal II di kawasan industri PT ASL Shipyard pada 15 Oktober 2025 menewaskan 10 orang pekerja di lokasi kejadian dan melukai puluhan pekerja lainnya. Ironisnya, kapal yang sama sebelumnya juga pernah mengalami insiden kebakaran/ledakan pada 24 Juni 2025 yang menewaskan beberapa pekerja.

Bukan hanya di Batam, wilayah Kabupaten Karimun juga pernah diguncang insiden membahayakan, seperti ledakan balon peluncur (airbag) di area Jetty PT Karimun Marine Shipyard (PT KMS) yang menyebabkan sejumlah pekerja mengalami luka serius.

“Sebagai praktisi K3, saya berpandangan tegas bahwa peristiwa-peristiwa yang banyak memakan korban jiwa tersebut tidak patut disebut dengan istilah musibah. Bagi kami Ahli K3, musibah kecelakaan kerja tidak akan terjadi jika Standar Operasional Prosedur (SOP) diterapkan dengan baik dan benar. Kecelakaan di sektor industri berat selalu menyisakan indikasi kuat adanya pengabaian terhadap standar keselamatan,” kata Ronal.

Di sinilah letak urgensi dan relevansi kehadiran Permenaker No. 13 Tahun 2025. Peraturan yang ditetapkan pada 17 November 2025 ini secara resmi mencabut PER.04/MEN/1987 yang telah berusia 38 tahun.

Regulasi baru ini hadir sebagai jawaban konkret atas jeritan buruh dari tingkat nasional hingga daerah, termasuk suara puluhan ribu buruh yang membawakan 11 tuntutan nasional di Jakarta pada Kamis, 24 September 2026 lalu, yang mendesak penghentian kecelakaan kerja serta penegakan sanksi tegas bagi perusahaan pelanggar.

Secara substansial, tuntutan buruh di berbagai tingkatan telah diakomodasi secara terukur dalam Permenaker No. 13 Tahun 2025. Seperti halnya tuntutan nasional yakni penegakan K3 dan sanksi tegas, dimana Pasal 9 Permenaker No. 13 Tahun 2025 mengatur secara rinci tugas dan kewenangan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

“P2K3 kini memiliki mandat yang kuat untuk memberikan rekomendasi, baik diminta maupun tidak kepada pengusaha, wajib mengevaluasi cara kerja, menentukan tindakan korektif, hingga menyelidiki setiap insiden kecelakaan. Seandainya P2K3 di berbagai galangan kapal seperti PT ASL Shipyard berfungsi secara ideal dan independen, para korban tewas tersebut mungkin masih dapat berkumpul bersama keluarganya hari ini,” ucap Ronal.

Diketahui, pada triwulan II tahun 2026, pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepulauan Riau tercatat sebesar 6,99 persen, di mana sebagian besar disumbangkan oleh sektor galangan kapal yang menyerap ribuan tenaga kerja. Para buruh menuntut agar kompetensi SDM diutamakan agar mereka tidak dikorbankan demi efisiensi semu.

“Hal ini juga sudah tertuang dalam Pasal 5 Permenaker No. 13 Tahun 2025, yang mewajibkan Pimpinan Perusahaan langsung bertindak sebagai Ketua P2K3 (bukan hanya staf), dan Sekretaris P2K3 wajib dijabat oleh Ahli K3 bersertifikat. Aturan ini memberikan ‘taring’ hukum agar tidak ada lagi P2K3 fiktif yang diketuai oleh pihak yang tidak memiliki wewenang untuk menghentikan pekerjaan berbahaya,” jelas Ronal.

“Sebenarnya, para Buruh hanya ingin berangkat kerja dengan selamat dan pulang ke rumah memeluk keluarganya tanpa cacat,” tambahnya.

Regulasi baru tersebut, menurut Ronal, memaksa kepatuhan mutlak melalui tiga instrumen utama yakni:

Kepastian Administrasi: Penerbitan SK P2K3 dipangkas menjadi maksimal 5 hari kerja (3 hari verifikasi, jika lewat dianggap terverifikasi).

Pelaporan Cepat: Pergantian Ketua atau Sekretaris wajib dilaporkan dalam 2 hari kerja agar posisi Ahli K3 tidak dibiarkan kosong berbulan-bulan.

Integrasi Digital: Seluruh data P2K3 wajib terhubung ke Sistem Informasi Nasional dalam waktu 1 tahun, memudahkan Disnaker dan aparat penegak hukum memantau kepatuhan secara real-time.

Pertanyaannya sekarang bukan lagi apakah aturan itu sudah ada, melainkan beranikah kita di Kepulauan Riau, khususnya di Kabupaten Karimun dan Batam, menjalankannya secara konsisten?

Pemerintah daerah maupun pihak berwenang tidak boleh ragu bersikap tegas terhadap segala bentuk pelanggaran K3. Jika perusahaan tetap membandel dan mengabaikan nyawa buruh, pihak berwenang harus berani menjatuhkan sanksi terberat, termasuk mencabut izin operasional perusahaan-perusahaan nakal tersebut.

“Keselamatan kerja bukanlah biaya yang harus ditekan seminimal mungkin untuk mendongkrak profit korporasi, melainkan investasi utama atas martabat manusia dan kedaulatan bangsa. Jangan pernah biarkan tanah perbatasan Kepulauan Riau tercemar oleh darah para pekerja akibat kelalaian yang sengaja diabaikan. Hidupkan P2K3 secara nyata, atau biarkan hukum yang berbicara tegas,” pungkas Ronal Febrianto, S.Psi.I mengakhiri. (Bert)

Editor : Ismanto

Posting Komentar