By Janes .
ASAHAN, Peristiwanusantara.com – Percepatan pendaftaran tanah wakaf merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf sekaligus mencegah terjadinya permasalahan di kemudian hari.
Pemerintah Kabupaten Asahan mendukung penuh upaya percepatan pendaftaran tanah wakaf. Melalui sinergi dan kolaborasi seluruh pihak terkait, diharapkan tanah-tanah wakaf yang berada di Kabupaten Asahan dapat memiliki kepastian hukum, terdata dengan baik, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Demikian disampaikan oleh Wakil Bupati (Wabup) Asahan, Rianto,S.H,M.A.P saat mengikuti kegiatan Penandatanganan Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) secara daring melalui Zoom Meeting, yang dilaksanakan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (27/08/2026).
Kegiatan ini juga dihadiri oleh mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Staf Ahli Bupati Asahan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, para Camat serta undangan dan hadirin lainnya.
Selanjutnya, Wabup Rianto menyampaikan bahwa kegiatan ini, merupakan bagian dari upaya percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap aset-aset wakaf di wilayah Provinsi Sumatera Utara, termasuk di Kabupaten Asahan.
Wabup Rianto juga berharap seluruh instansi terkait dapat terus memperkuat koordinasi dan kerja sama dalam menyukseskan program percepatan pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Asahan.
Ia berharap dengan dilakukannya Penandatanganan Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf dapat terbangun komitmen bersama dalam mendukung percepatan pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Asahan.
“Selain itu dapat meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Asahan, Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, serta instansi terkait lainnya,” katanya.
Ia berharap seluruh tanah wakaf di Kabupaten Asahan dapat terdata dan memiliki kepastian hukum melalui proses pendaftaran dan sertifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“ Kita berharap koordinasi yang terjalin dapat semakin lebih kuat dalam mendukung program percepatan pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Asahan,” katanya.(Jan)
Editor : Ismanto
.jpeg)
KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar