By Erni
LINGGA, Peristiwanusantara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga melalui Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Lingga bersama Tim Penggerak (TP) PKK Kecamatan Singkep Barat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lingga Nomor 05 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum serta Peraturan Bupati (Perbup) Lingga Nomor 35 Tahun 2017 tentang Jam Wajib Belajar bagi siswa/siswi SD, SMP, SMA dan sederajat.
Perda dan Perbup tersebut disosialisasikan di SMP Negeri 3 Singkep Barat, tujuannya untuk meningkatkan pemahaman para pelajar mengenai pentingnya menjaga ketertiban umum, kedisiplinan, serta memanfaatkan waktu belajar secara optimal demi mendukung prestasi akademik dan pembentukan karakter generasi muda.
Dihadapan para pelajar, Ketua TP PKK Kecamatan Singkep Barat Jumaliawati menegaskan komitmennya dalam mendukung tumbuh kembang anak melalui berbagai program yang berorientasi pada perlindungan dan pembinaan generasi muda.
“ PKK memiliki peran penting dalam mendorong terciptanya lingkungan keluarga yang harmonis, aman, dan kondusif bagi pendidikan anak, sehingga penerapan jam wajib belajar dapat berjalan dengan baik melalui dukungan orang tua dan masyarakat,” kata Jumaliawati, Jumat (21/8)
Satpol PP Kabupaten Lingga turut memberikan pemahaman kepada para siswa mengenai pentingnya mematuhi aturan yang berlaku di lingkungan masyarakat, menjaga ketertiban umum, serta menghindari perilaku yang dapat mengganggu keamanan dan ketenteraman lingkungan.
Melalui kegiatan ini Jumaliawati mengharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara pemerintah daerah, sekolah, keluarga, dan masyarakat dalam menciptakan generasi muda yang disiplin, berkarakter, serta memiliki kesadaran tinggi terhadap aturan dan tanggung jawab social.
Kegiatan sosialisasi Perda dan Perbup tersebut berlangsung dengan tertib dan mendapat sambutan positif dari pihak sekolah maupun para siswa yang mengikuti sosialisasi. (Erni)
Editor : Ismanto

KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar