-->

Ads (728x90)

Ketua FABB Herman Lufti (2 dari kanan) bersama Koordinator Lapangan FABB Dedi Mulyadi (Kiri) dan Ketua Harian FABB M Zen Ferry (kanan) di Kapolda Bengkulu (Foto : Indra /Peristiwanusantara.com) 

By Indra Syahputra

BENGKULU, Peristiwanusantara.com – Persoalan tata kelola dan dugaan tingginya harga pupuk bersubsidi di sejumlah daerah di Provinsi Bengkulu kembali menjadi sorotan. Kondisi tersebut dinilai masih menghantui para petani yang menjadi penerima pupuk bersubsidi.

Berdasarkan penelusuran awak media, persoalan pupuk bersubsidi diduga masih terjadi di sejumlah wilayah, di antaranya Kabupaten Bengkulu Selatan, Kaur, Rejang Lebong, Kepahiang, Mukomuko, Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah, hingga Kabupaten Lebong.

Khusus di Kabupaten Lebong, ditemukan sejumlah dugaan persoalan yang perlu mendapat perhatian serius, mulai dari data penerima pupuk bersubsidi, harga yang diduga berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), penyaluran yang diduga tidak sesuai alokasi, hingga dugaan adanya pihak tertentu yang membekingi kios pupuk bersubsidi.

Bahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan pupuk bersubsidi dibawa atau dijual ke luar wilayah Kabupaten Lebong. Informasi tersebut tentunya perlu ditelusuri dan diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Persoalan ini mendapat kecaman dari Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB). Ketua FABB Herman Lufti, didampingi Koordinator FABB Dedi Mulyadi, meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran dalam distribusi pupuk bersubsidi.

“Kami mengecam keras apabila benar terdapat oknum yang meminta uang atau setoran kepada kios pupuk bersubsidi maupun adanya oknum aparat yang diduga membekingi kios yang melanggar ketentuan. Kami meminta Bapak Kapolda Bengkulu memerintahkan jajarannya untuk melakukan pemeriksaan secara profesional apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran,” ujar Herman Lufti.

Menurutnya, pupuk bersubsidi merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi petani. Karena itu, distribusinya harus tepat sasaran, tepat jumlah, dan sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

“Pupuk bersubsidi ini diperuntukkan bagi petani dan merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan produksi pertanian serta mendukung program ketahanan pangan nasional,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator FABB Dedi Mulyadi mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah informasi dari petani terkait dugaan tingginya harga pupuk bersubsidi di Kabupaten Lebong.

Dedi menyebut, berdasarkan penelusuran dan informasi yang diterima FABB, harga pupuk bersubsidi di lapangan diduga mencapai sekitar Rp130 ribu hingga Rp150 ribu per zak, jauh di atas harga yang disebutkan sebagai HET.

“Kami mendapatkan informasi langsung dari sejumlah petani mengenai dugaan tingginya harga pupuk bersubsidi di Kabupaten Lebong. Data dan informasi yang kami terima juga sedang kami kumpulkan untuk selanjutnya disampaikan kepada pihak yang berwenang agar dapat diverifikasi,” kata Dedi.

Ia juga menyoroti dugaan adanya distribusi pupuk bersubsidi ke luar daerah yang tidak sesuai ketentuan.

“Jika benar ada pupuk bersubsidi yang dibawa atau disalurkan ke luar daerah tanpa dasar dan prosedur yang sesuai, tentu hal tersebut harus diperiksa oleh pihak berwenang. Jangan sampai pupuk yang seharusnya dinikmati petani justru tidak sampai kepada penerima yang berhak,” tegasnya.

FABB meminta PT Pupuk Indonesia, Pemerintah Provinsi Bengkulu, serta pemerintah kabupaten/kota melalui dinas terkait turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan mengecek kondisi yang sebenarnya di tingkat petani maupun kios pengecer.

“Kami meminta pemerintah turun langsung ke lapangan dan mendengarkan keluhan petani. Pemerintah harus hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jangan sampai persoalan administrasi dan tata kelola justru membuat petani kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi,” pungkasnya.

FABB juga menyatakan siap menyerahkan data dan informasi yang mereka miliki kepada aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk dilakukan verifikasi dan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Indra)

Editor : Ismanto

Posting Komentar