By Ikhsan
BATAM, Peristiwanusantara.com – Anggota Komisi I DPRD Kota Batam,Dr. Muhammad Mustofa,SH,MH didampingi Sekretaris Komisi I Anwar Anas serta anggota Komisi I Muhammad Fadhli,SE,MM dan Jimy Siburian,SH memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas permasalahan lahan yang dialami warga KASIBA Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk yang sebagian lokasinya diketahui masuk ke dalam Penetapan Lokasi (PL) perusahaan.
RDPU ini digelar di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam dan dihadiri oleh pejabat Direktorat Lahan BP Batam, Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, Kantor Pertanahan (BPN) Batam, Polresta Barelang, pihak Kecamatan Sungai Beduk.
Hadir juga pihak Kelurahan Mangsang, perwakilan manajemen PT Jeny Prima Putra dan PT Gulber Batam, penasihat hukum Sutjahjo Heri Murti,SH,MH, perwakilan Pimpinan PAC Ansor Sungai Beduk, Ketua RT dan RW KASIBA Mangsang, serta perwakilan PERWADEM (Persaudaraan Warga Demak) sebagai pihak pelapor dalam persoalan tersebut.
Dalam rapat tersebut, Muhammad Mustofa menjelaskan bahwa RDPU digelar untuk memperoleh gambaran utuh mengenai pokok persoalan sekaligus mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat.
Menurutnya, Komisi I DPRD Kota Batam ingin memastikan setiap pihak dapat menyampaikan penjelasan sehingga persoalan penguasaan lahan di kawasan KASIBA Mangsang dapat dipahami secara menyeluruh.
“Kita harapkan pertemuan ini dapat memfasilitasi titik temu dari persoalan yang ada terkait penguasaan lahan di sana. Untuk itulah kita hadirkan pihak dari Direktorat Lahan BP Batam agar diketahui titik-titik penguasaan lahannya,” kata Mustofa, Jumat (10/7) .
Melalui forum RDPU tersebut, Komisi I DPRD Kota Batam berharap tercipta komunikasi yang konstruktif antara masyarakat, pemerintah, dan pihak perusahaan sehingga dapat ditemukan jalan tengah yang adil dan sesuai ketentuan hukum, sekaligus memberikan kepastian bagi warga KASIBA Mangsang terkait status lahan yang menjadi sengketa. (San)
Editor : Ismanto

KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar